Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kasasi Ditolak, Helena Lim Tetap Jalani 10 Tahun Penjara

Akmal Fauzi
01/7/2025 17:39
Kasasi Ditolak, Helena Lim Tetap Jalani 10 Tahun Penjara
Terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Dengan putusan ini, vonis 10 tahun penjara terhadap Helena tetap berlaku.

“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (1/7).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, serta dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu, 25 Juni 2025. Perkara kini tengah dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas.

Sebelumnya, Helena divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, vonis diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara jumlah uang pengganti tidak berubah.

Dalam perkara ini, Helena Lim terbukti membantu terdakwa utama Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam menampung uang hasil korupsi terkait pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Jumlah uang yang ditampung mencapai 30 juta dolar AS atau setara Rp420 miliar.

Tak hanya itu, Helena juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterimanya. Ia menggunakan keuntungan dari hasil korupsi, senilai Rp900 juta, untuk membeli barang-barang mewah seperti 29 tas bermerek, mobil, tanah, dan rumah, guna menyamarkan asal-usul uang tersebut.

Perbuatan para terdakwa, termasuk Helena, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan pengolahan pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Helena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik