Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dari dokumen hasil putusan banding menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan terdakwa lainnya harus diproses melalui Pengadilan Lingkungan.
“Tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya,” demikian bunyi dokumen tersebut dikutip Kamis (6/3).
Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan adalah nyata dan harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku, termasuk Harvey Moeis.
Lebih jauh, Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan bila pembayaran atau pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan. Bahkan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo.
Namun demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama selama 6 Tahun dan 6 bulan terhadap Harvey Moeis mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.
Sehingga, Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. "Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. (faj/M-3)
Hakim Ketua PT DKI Jakarta Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis setidaknya berperan sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan vonis Pengadilan Tinggi DKI jadi tamparan bagi Kejaksaan atas banding kasus korupsi timah oleh Harvey Moeis
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah
DIREKTUR Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai rencana pemerintah untuk menghentikan insentif kendara listrik pada 2026 bukan langkah yang tepat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan perusahaan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan.
Pesan Natal 2025, Kardinal Suharyo menegaskan bencana alam berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan menyerukan pertobatan ekologis.
SKALA kerusakan akibat banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatera tidak sepenuhnya disebabkan oleh cuaca ekstrem, tapi kerusakan lingkungan.
Serangkaian temuan penting terkait praktik pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi sorotan utama.
Gakkum Kehutanan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved