Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dari dokumen hasil putusan banding menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan terdakwa lainnya harus diproses melalui Pengadilan Lingkungan.
“Tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya,” demikian bunyi dokumen tersebut dikutip Kamis (6/3).
Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan adalah nyata dan harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku, termasuk Harvey Moeis.
Lebih jauh, Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan bila pembayaran atau pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan. Bahkan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo.
Namun demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama selama 6 Tahun dan 6 bulan terhadap Harvey Moeis mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.
Sehingga, Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. "Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. (faj/M-3)
Hakim Ketua PT DKI Jakarta Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis setidaknya berperan sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan vonis Pengadilan Tinggi DKI jadi tamparan bagi Kejaksaan atas banding kasus korupsi timah oleh Harvey Moeis
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Timah
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved