Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AHLI Perhitungan Ekonomi Lingkungan sekaligus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo, membeberkan kekurangan dalam penghitungan kerugian negara, di perkara korupsi pada IUP PT Timah. Menurut dia, lubang tambang akibat reklamasi tidak bisa hanya dianggap menjadi sebuah kerugian bagi masyarakat, namun ada nilai tambah.
Fakta ini diungkap Sudarsono dalam sidang kasus PT Timah. Awalnya, penasihat hukum menanyakan dampak lubang galian tambang, baik dampak buruk maupun keuntungan yang juga timbul. Sudarsono menyebut ada keuntungan dari lubang bekas galian tambang.
“Tetapi dari menyimpan air, naik tajam dan mungkin ada komponen lain, rekreasi naik juga, bisa jadi seperti itu. Jadi ada nilainya. Ini harus dinilai, enggak bisa dianggap nol, ada nilainya. Dan berapa nilainya itu harus kita lakukan valuasi. Jadi, perubahan ekosistem itu tidak selalu cost, loh. Bisa jadi gain, loh bahkan,” kata Sudarsono dalam persidangan yang dikutip Minggu (24/11).
Pertanyaan itu muncul merespons hitungan Ahli Lingkungan IPB Bambang Hero, yang menyebut kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun. Sayangnya, tidak dihitung dampak kebermanfaatan yang masyarakat peroleh.
Dalam hal ini, penasihat hukum menanyakan, apakah keuntungan akibat lubang galian tersebut masuk hitungan atau tidak. Khususnya, yang memberi nilai manfaat pada masyarakat.
“Betul, jadi yang menilai itu masyarakat. Yang menilai kompadimen itu adalah refleksi dari Masyarakat, bukan refleksi dari ahli, bukan! Ahli itu hanya menggunakan metode yang bener untuk mengganti apa yang dirasakanoleh Masyarakat, itu sebetulnya. Oh, menurut saya segini, ahli itu bukan seperti itu fungsinya! Ahli itu menggaliberapa nilainya ini. Ya kita tanya ke Masyarakat itu, bukansaya yang terus memberikan nilai. Ahli itu enggak bisa!” tegas Sudarsono.
Dalam perkara ini, artis Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023. (P-5)
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta
HOA Lian, ibu dari terdakwa Helena Lim, menangis dalam sidang vonis anaknya di ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/12).
JAKSA penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap vonis 6,6 tahun Harvey Moeis
Mahfud mengingatkan, Harvey diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Suparta divonis hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.
Adapun dalam kasus korupsi timah, Harvey dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, memberikan tanggapannya terkait gugatan PT Timah Tbk ke MK.
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Harvey Moeis
JPU sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis terkait tata niaga timah
Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus pengolahan tata niaga komoditas timah. Kerusakan lingkungan akibat tambang bisa ditanggulangi dengan reklamasi.
PENASIHAT hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mempertanyakan gugatan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Rp300 triliun
PERSIDANGAN dugaan korupsi di PT Timah Tbk memunculkan pertanyaan terkait metode perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan pihak penuntut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved