Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis terdakwa kasus pengolahan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada Senin, 23 Desember 2024. Vonis itu dinilai menegaskan bahwa industri pertambangan timah merusak alam dan sumber kerusakan lingkungan.
Pengamat energi dan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai sudah selazimnya industri pertambangan kerap merusak lingkungan. Namun, permasalahan itu disebut bisa ditanggulangi untuk mengembalikan kondisi alam dengan reklamasi.
"Nah, saya kira tambang di mana pun, termasuk Indonesia yang legal, apa lagi yang ilegal itu prosesnya pasti merusak lingkungan, itu pasti. Maka kemudian dalam pemberian izin IUP (izin usaha pertambangan) ada semacam kewajiban untuk membalikkan kerusakan lingkungan, atau yang disebut reklamasi," kata Fahmy dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
Dia memandang wajar setia penggalian tambang menimbulkan kerusakan lingkungan baik timah, batu bara, dan nikel. Namun, kata dia, dalam aktivitas tambang itu negara ikut mendapatkan pendapatan besar.
Termasuk, kegiatan ekonomi masyarakat. Di sini lah, Fahmy menilai peran pengusaha untuk mengembalikan kondisi alam agar tetap hidup.
"Tapi, itu bisa dikembalikan kerusakan alam tadi, tapi membutuhkan biaya," ujar Fahmy.
Fahmy mengatakan selama penambang melakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi dan mengikuti prosedur lainnya, maka tidak semestinya terkena jerat pidana. Para penambang legal pun diyakini sanggup melakukan reklamasi.
"Tidak perlu khawatir mereka pasti masih untung, karena keuntungan tambang itu kan sangat besar, kalau hanya dikurangin untuk biaya reklamasi, saya kira nggak masalah," tutur Fahmy.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga terpidana kasus korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung. Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Kemudian Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Lalu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. (M/3)
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Djunaidi Nur terkait suap eks Dirut Inhutani V untuk beli Jeep Rubicon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memprotes keras larangan kliennya memberikan keterangan pers usai sidang korupsi Chromebook. Tindakan aparat dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak asasi.
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved