Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan langsung menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari. Ia meminta, pihak tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
"Siapapun (pelakunya) nanti kalau saya jadi gubernur, saya minta bertanggung jawab untuk menanam kembali mangrove di tempat itu," kata Pramono usai menanam mangrove di Kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/2).
Menutnya, keberadaan mangrove di Jakarta, khususnya pada kawasan pesisir utara memiliki peran yang sangat penting. Ancaman Jakarta tenggelam karena penurunan muka tanah, mangrove bisa menahan abrasi hingga banjir pesisir.
Sehingga, pembabatan mangrove dan pengerukan pasir di perairan Pulau Pari oleh PT CPS untuk kepentingan usahanya di Pulau Biawak tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal ini telah menyebabkan Pulau Pari terkena abrasi bahkan banjir.
"Penurunan permukaan tanah di Jakarta ini sekitar kurang lebih 5cm per tahun. Abrasi terjadi di pantai utara, apa yang terjadi di Pulau Pari, tetapi kan di sana juga ditanam mangrove, kemudian mengalami kerusakan. Ini dampaknya besar bagi pulau tersebut," urai Pramono.
"Saya serius untuk lebih mengembangkan Giant Sea Wall-nya tetap, tapi di atasnya ada mangrove. Maka saya menyebutnya menjadi Giant Mangrove Wall. Kenapa itu harus dilakukan? Karena memang mau tidak mau, suka tidak suka, kita yang membutuhkan mangrove," pungkasnya.
Sebagai informasi, Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu telah menyatakan penolakan atas pengerukan pasir laut untuk pengembangan fasilitas pariwisata oleh swasta pada perairan dangkal di Gugusan Pulau Pari. Warga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari proyek tersebut.
Kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Pari merupakan tindakan ilegal. Kementerian LH akan mengambil tindakan tegas terkait hal itu.
"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Hanif, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan sudah menugaskan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21-23 Januari 2025.
Langkah itu, kemudian dilanjutkan dengan langkah penyegelan aktivitas pembangunan yang dilakukan di Pulau Pari hari ini oleh Deputi Gakkum KLH, disaksikan langsung oleh Menteri LH Hanif.
Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Far/M-3)
Proyek percontohan yang akan dikembangkan bersama rencananya akan dimulai di Pulau Putri, yaitu sebuah pulau di Kepulauan Seribu yang memiliki lanskap indah.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pulau reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta yang dikerjakan oleh PT CPS.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved