Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pramono Anung Tuntut Pelaku Perusakan Mangrove di Pulau Pari untuk Tanggung Jawab

Mohamad Farhan Zhuhri
05/2/2025 16:14
Pramono Anung Tuntut Pelaku Perusakan Mangrove di Pulau Pari untuk Tanggung Jawab
Ilustrasi: Petugas berjalan di antara pohon mangrove di Taman Wisata Alam Mangrove Angke Kapuk, Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan langsung menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari. Ia meminta, pihak tersebut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan

"Siapapun (pelakunya) nanti kalau saya jadi gubernur, saya minta bertanggung jawab untuk menanam kembali mangrove di tempat itu," kata Pramono usai menanam mangrove di Kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (5/2).

Menutnya, keberadaan mangrove di Jakarta, khususnya pada kawasan pesisir utara memiliki peran yang sangat penting. Ancaman Jakarta tenggelam karena penurunan muka tanah, mangrove bisa menahan abrasi hingga banjir pesisir.

Sehingga, pembabatan mangrove dan pengerukan pasir di perairan Pulau Pari oleh PT CPS untuk kepentingan usahanya di Pulau Biawak tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal ini telah menyebabkan Pulau Pari terkena abrasi bahkan banjir.

"Penurunan permukaan tanah di Jakarta ini sekitar kurang lebih 5cm per tahun. Abrasi terjadi di pantai utara, apa yang terjadi di Pulau Pari, tetapi kan di sana juga ditanam mangrove, kemudian mengalami kerusakan. Ini dampaknya besar bagi pulau tersebut," urai Pramono.
 
"Saya serius untuk lebih mengembangkan Giant Sea Wall-nya tetap, tapi di atasnya ada mangrove. Maka saya menyebutnya menjadi Giant Mangrove Wall. Kenapa itu harus dilakukan? Karena memang mau tidak mau, suka tidak suka, kita yang membutuhkan mangrove," pungkasnya.

Sebagai informasi, Warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu telah menyatakan penolakan atas pengerukan pasir laut untuk pengembangan fasilitas pariwisata oleh swasta pada perairan dangkal di Gugusan Pulau Pari. Warga mengkhawatirkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari proyek tersebut.

Kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pengerukan pasir laut di perairan Pulau Pari merupakan tindakan ilegal. Kementerian LH akan mengambil tindakan tegas terkait hal itu.

"Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," kata Hanif, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan sudah menugaskan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21-23 Januari 2025.

Langkah itu, kemudian dilanjutkan dengan langkah penyegelan aktivitas pembangunan yang dilakukan di Pulau Pari hari ini oleh Deputi Gakkum KLH, disaksikan langsung oleh Menteri LH Hanif.

Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Far/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya