Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri Trenggono Ungkap Indikasi Reklamasi Ilegal di Dekat Pulau Pari

Fachri Audhia Hafiez
23/1/2025 14:41
Menteri Trenggono Ungkap Indikasi Reklamasi Ilegal di Dekat Pulau Pari
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan. Dia bakal menjatuhkan sanksi terkait aktivitas untuk kegiatan pengembangan destinasi tersebut.

"Statusnya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata luasnya 180 hektare, terindikasi pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin," kata Trenggono saat rapat kerja (raker) di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). 

Pemanfaatan untuk destinasi wisata itu dilakukan oleh PT CPS. Bahkan, kegiatan pengerokan dengan alat berat Pulau Pari yang dilakukan PT CPS di dalam area KKPRL menjadi viral.

"Area disekitar kegiatan pengerukan dengan menggunakan beko, berupa ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," tuturnya.

PT CPS terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja. Dalam klausul itu menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Rencana tindak lanjut, KKP mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," ujar Trenggono.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa kegiatan pengerukan pasir diduga juga melakukan pembabatan hutan mangrove.

Aktivitas itu terjadi di Pulau Biawak yang merupakan pulau privat. Namun, hasil penyelidikan aktivitas pengerukan pasir tak berizin. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya