Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Segel Kegiatan Reklamasi di Pulau Pari

M Ilham Ramadhan Avisena
29/1/2025 15:15
KKP Segel Kegiatan Reklamasi di Pulau Pari
Foto aerial saat aktivis dan warga yang tergabung dalam Komite Keadilan Perkotaan (KKP) membentangkan spanduk raksasa dalam aksi damai kreatif di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, 11 November 2024.(Antara Foto/ Dhemas Reviyanto)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel pulau reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta yang dikerjakan oleh PT CPS. Itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

 

“KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal,” ujar Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1).

 

Dia menerangkan, pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi Pulau Pari di luar izin yang diberikan. “Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi,” kata Doni.

 

Adapun aktivitas reklamasi yang dilakukan PT CPS melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

 

“Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan,” terang Doni soal penyegelan pulau reklamasi Pulau Pari.

 

KKP, lanjutnya, menegaskan pentingnya keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Selain itu, pemerintah juga akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.

 

Doni mengatakan, pemerintah memandang Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. “KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang,” pungkasnya. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya