Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya belum memproses pelanggaran dalam pemagaran perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, kasus pagar laut masih ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono mengatakan langkah-langkah penegakan hukum atas pemagaran laut itu tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Polri disebut masih menunggu hasil penyelidikannya.
"Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana mungkin dari Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," kata Joko di Gedung Satuan Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 27 Januari 2025.
Joko mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait temuan di lapangan guna memastikan ada atau tidak tindak pidana dalam pemagaran laut tersebut. Karena diambil alih KKP, Polri disebut masih menunggu instruksi lanjutan.
"Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja," ungkapnya.
Di samping itu, ia enggan mengomentari perihal laporan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terhadap tujuh terlapor ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Para terlapor diduga melalukan pelanggaran hukum dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) di atas laut dan pemagaran laut.
"Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja yah, karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya di Bareskrim," pungkasnya.
Untuk diketahui, pagar laut itu terpasang sepanjang 30,16 kilometer di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten. Aparat berjibaku mencabut bambu pagar laut. Dengan total sudah tercabut hingga hari ini sepanjang kurang lebih 15 km. (Yon)
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
POLRI mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
PAGAR bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan tegas dari KKP
DKI Jakarta mengaku tidak bertanggung jawab atas munculnya pagar laut dari bambu yang dipasang di perairan sekitar Pulau C reklamasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah menyampaikan kegiatan reklamasi tersebut merupakan kerja sama dengan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN),
Untuk bisa melaut mencari ikan, Rojali harus mengeluarkan bahan bakar lebih agar bisa melewati pagar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved