Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya belum memproses pelanggaran dalam pemagaran perairan Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, kasus pagar laut masih ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono mengatakan langkah-langkah penegakan hukum atas pemagaran laut itu tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Polri disebut masih menunggu hasil penyelidikannya.
"Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana mungkin dari Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) bisa menindaklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya," kata Joko di Gedung Satuan Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 27 Januari 2025.
Joko mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait temuan di lapangan guna memastikan ada atau tidak tindak pidana dalam pemagaran laut tersebut. Karena diambil alih KKP, Polri disebut masih menunggu instruksi lanjutan.
"Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja," ungkapnya.
Di samping itu, ia enggan mengomentari perihal laporan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terhadap tujuh terlapor ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Para terlapor diduga melalukan pelanggaran hukum dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (SHGB) di atas laut dan pemagaran laut.
"Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja yah, karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya di Bareskrim," pungkasnya.
Untuk diketahui, pagar laut itu terpasang sepanjang 30,16 kilometer di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten. Aparat berjibaku mencabut bambu pagar laut. Dengan total sudah tercabut hingga hari ini sepanjang kurang lebih 15 km. (Yon)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved