Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga bahwa PT CPS telah melakukan pelanggaran terkait dengan pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di Pulau Pari, Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata dengan luas 180 hektare terindikasi melakukan pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin.
"Kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit. Area di sekitar kegiatan pengerukan merupakan ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," ujar Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan bahwa terdapat juga kegiatan pembangunan pondok wisata yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama, yakni PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.
"Adapun, tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja," bebernya.
KKP, sambung Trenggono akan melakukan tindak lanjut terhadap Perseroan tersebut. Ia menyampaikan, KKP melalui Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.
"Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selain itu, KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan. Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
"KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” tandasnya. (Z-9)
ATR 42-500 jadi tulang punggung pengawasan Ditjen PSDKP KKP, mampu terbang rendah, menjangkau daerah terpencil, dan verifikasi pelanggaran kelautan.
Zulhas pernah menyoroti pesawat ATR 42-500 milik PSDKP yang dinilai sudah tua. Armada ini dipakai patroli laut hingga dukung bantuan bencana.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Masyarakat juga telah disosialisasikan mengenai pembangunan tanggul beton tersebut.
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Sakti juga menyampaikan rasa keprihatinannya atas insiden pesawat ATR 42-500 dengan kode registrasi PK-THT yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tersebut.
Pemerintah menargetkan penyelesaian pembangunan 65 titik Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) pada tahun ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Menteri Trenggono gandeng Raffi Ahmad dan rekan ke BINS Karawang dorong anak muda tekuni budidaya ikan nila salin berbasis teknologi modern.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di berbagai daerah.
PETANI ikan keramba jaring apung (KJA) di perairan Waduk Cirata lega sebab ikan air tawar di perairan Waduk Cirata tak mengandung merkuri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved