Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Duga Adanya Indikasi Pelanggaran Pembangunan Cottage dan Dermaga di Pulau Pari

Naufal Zuhdi
23/1/2025 13:28
KKP Duga Adanya Indikasi Pelanggaran Pembangunan Cottage dan Dermaga di Pulau Pari
Rapat Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).(Dok. Youtube DPR RI)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga bahwa PT CPS telah melakukan pelanggaran terkait dengan pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di Pulau Pari, Jakarta.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata dengan luas 180 hektare terindikasi melakukan pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin.

"Kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit. Area di sekitar kegiatan pengerukan merupakan ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," ujar Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan bahwa terdapat juga kegiatan pembangunan pondok wisata yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama, yakni PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.

"Adapun, tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja," bebernya.

KKP, sambung Trenggono akan melakukan tindak lanjut terhadap Perseroan tersebut. Ia menyampaikan, KKP melalui Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.

"Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Selain itu, KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan. Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

"KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” tandasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya