Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menduga bahwa PT CPS telah melakukan pelanggaran terkait dengan pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di Pulau Pari, Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata dengan luas 180 hektare terindikasi melakukan pelanggaran dengan melakukan reklamasi tanpa izin.
"Kegiatan pengerukan menggunakan alat berat yang viral di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS di dalam area KKPRL terbit. Area di sekitar kegiatan pengerukan merupakan ekosistem mangrove dan padang lamun kategori baik," ujar Trenggono saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan bahwa terdapat juga kegiatan pembangunan pondok wisata yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama, yakni PT CPS, di mana terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove.
"Adapun, tindakan yang dilakukan PT CPS terindikasi melanggar Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja," bebernya.
KKP, sambung Trenggono akan melakukan tindak lanjut terhadap Perseroan tersebut. Ia menyampaikan, KKP melalui Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut telah melakukan penilaian KKPRL pada 22 Januari 2025 dan ditemukan indikasi pelanggaran.
"Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Selain itu, KKP melalui Ditjen PSDKP akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan. Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi KKPRL sebagai perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
"KKP bersama dengan Pemda dan masyarakat akan senantiasa melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut, khususnya apabila terdapat indikasi pelanggaran,” tandasnya. (Z-9)
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai Presiden Prabowo Subianto perlu melakukan reshuffle terhadap menterinya di Kabinet Merah Putih.
Semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan pagar laut.
Deputi Eksternal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Mukri Fitriyani menilai bahwa kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut di Indonesia lebih dari 196 kasus.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku tak bisa menjawab soal adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved