Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pagar Laut di Tangerang, Menteri Trenggono sebut Lemahnya Pengawasan karena Keterbatasan Anggaran

Rahmatul Fajri
23/1/2025 13:24
Pagar Laut di Tangerang, Menteri Trenggono sebut Lemahnya Pengawasan karena Keterbatasan Anggaran
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono.(Dok. Antara)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui pihaknya memiliki kelemahan dalam pengawasan ruang laut. Hal tersebut ia utarakan menyusul adanya pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Wahyu mengatakan pihaknya mengalami kendala anggaran dan sarana prasarana dalam mengawasi ruang laut.

"KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana dan prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi undang-undang Kelautan," kata Wahyu, ketika rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1).

Wahyu mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya penyegelan terhadap pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Upaya itu dilakukan pada 9 Januari 2025.

Penyegelan dilakukan karena pagar laut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Hal ini perlu dilakukan karena mengingat kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut mempersempit daerah penangkapan ikan merugikan nelayan dan pembudidaya serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional," katanya.

Wahyu mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pertama, pihaknya akan melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Yang kedua konsolidasi dan koordinasi dengan pengertian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya