Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengecek adanya dugaan kepemilikan surat hak milik (SHM) di atas perairan Sumenep, Jawa Timur.
"Kita sudah turunkan tim ke sana," kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Meski demikian, Trenggono tak menjawab lebih detail, ihwal tim yang diterjunkan. Ia hanya menyampaikan terkuaknya kepemilikan SHM di perairan Sumenep itu tidak lepas dari pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono mengatakan selain di Tangerang dan Sumenep, pihaknya tengah mendalami penyelewengan pemanfaatan ruang laut di daerah lainnya. Menurutnya, penyalahgunaan ruang laut itu bukan hal yang baru dan telah mencapai ratusan kasus.
"Kita sedang lakukan investigasi juga ke sana. Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi kan selama ini tak terekspose oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya," katanya.
Trenggono mengungkapkan pihaknya akan sesegera mungkin mengungkap siapa yang bertanggung jawab terkait pagar laut Tangerang maupun daerah lainnya. Ia mengatakan pihaknya akan menindak sesuai kewenangan dalam ranah administratif.
"Kita akan secepat mungkin akan mengungkap sesuai dengan kewenangan kita Kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif," kata Trenggono.
Sebelumnya, 20 hektar area pesisir pantai dan lautan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2009. Hal ini terungkap dalam rilis Walhi Jawa Timur yang menyebutkan bahwa SHM diterbitkan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, mendapat penolakan dari warga setempat. (M-1)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Aduan yang dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved