Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri KKP Terjunkan Tim Cek SHM di Perairan Sumenep

Rahmatul Fajri
23/1/2025 17:54
Menteri KKP Terjunkan Tim Cek SHM di Perairan Sumenep
TNI AL dan jajaran sejumlah kementerian melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang.(MI/ Ficky Ramadhan)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengecek adanya dugaan kepemilikan surat hak milik (SHM) di atas perairan Sumenep, Jawa Timur.

 

"Kita sudah turunkan tim ke sana," kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Meski demikian, Trenggono tak menjawab lebih detail, ihwal tim yang diterjunkan. Ia hanya menyampaikan terkuaknya kepemilikan SHM di perairan Sumenep itu tidak lepas dari pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Trenggono mengatakan selain di Tangerang dan Sumenep, pihaknya tengah mendalami penyelewengan pemanfaatan ruang laut di daerah lainnya. Menurutnya, penyalahgunaan ruang laut itu bukan hal yang baru dan telah mencapai ratusan kasus.

 

"Kita sedang lakukan investigasi juga ke sana. Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi kan selama ini tak terekspose oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya," katanya.

 

Trenggono mengungkapkan pihaknya akan sesegera mungkin mengungkap siapa yang bertanggung jawab terkait pagar laut Tangerang maupun daerah lainnya. Ia mengatakan pihaknya akan menindak sesuai kewenangan dalam ranah administratif.

 

"Kita akan secepat mungkin akan mengungkap sesuai dengan kewenangan kita Kewenangan kita adalah memeriksa dari aspek administratif," kata Trenggono.

 

Sebelumnya, 20 hektar area pesisir pantai dan lautan di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2009. Hal ini terungkap dalam rilis Walhi Jawa Timur yang menyebutkan bahwa SHM diterbitkan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi di wilayah tersebut. Namun, mendapat penolakan dari warga setempat. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya