Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK reklamasi yang menempel langsung dengan daratan utama dinilai berpotensi memperbesar risiko bencana di wilayah pesisir. Alih-alih melindungi kawasan pantai, model reklamasi tersebut justru menghilangkan buffer alami, menutup akses nelayan, serta memindahkan ancaman abrasi dan banjir rob ke wilayah permukiman yang lebih rentan.
Pakar Coastal Engineering dan Disaster Mitigation dari Universitas Diponegoro Denny Nugroho Sugianto menjelaskan reklamasi menempel daratan membawa konsekuensi ekologis dan sosial yang serius.
“Ketika reklamasi menempel ke daratan utama, garis pantai akan berubah secara permanen. Buffer alami seperti mangrove hilang, akses nelayan tertutup, dan risiko bencana justru dipindahkan ke kampung-kampung pesisir,” ujar Denny dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (27/1).
Menurut dia, wilayah pesisir merupakan zona paling dinamis sekaligus paling rentan terhadap bencana. Namun tekanan pembangunan mulai dari reklamasi, pelabuhan, kawasan industri maritim, hingga pariwisata, terus meningkat tanpa diimbangi perlindungan ekosistem alami.
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,” ungkapnya.
Denny menjelaskan, reklamasi yang menempel daratan secara langsung menghilangkan zona transisi pesisir yang selama ini berfungsi sebagai pelindung alami, terutama mangrove. Padahal, Indonesia masih memiliki sekitar 3,36 juta hektare mangrove, yang berperan penting dalam meredam gelombang, menahan abrasi, serta mengurangi dampak banjir rob.
“Ketika mangrove hilang, maka perlindungan alami pantai juga hilang. Abrasi, erosi, dan rob akan berpindah ke wilayah yang lebih rendah dan lebih rentan,” ucapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Denny, sudah terlihat nyata di sejumlah wilayah Pantura Jawa seperti Demak, Semarang, dan Pekalongan. Di kawasan ini, genangan rob hampir permanen, disertai penurunan muka tanah hingga 20–25 sentimeter per tahun serta kerusakan aset publik dan permukiman warga.
Selain menghilangkan fungsi ekologis, reklamasi menempel daratan juga dinilai memindahkan risiko bencana ke masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional. Jalur melaut tertutup, ruang usaha pesisir menyempit, sementara ancaman rob dan abrasi justru semakin dekat ke permukiman.
“Reklamasi seperti ini menutup hak akses nelayan, menghilangkan ruang publik laut, dan memperbesar risiko sosial-ekonomi masyarakat pesisir,” tutur Denny.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga membebani negara. Kerugian akibat banjir rob dan abrasi di pesisir Jawa Tengah bagian utara saja diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun per tahun, belum termasuk biaya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur proteksi buatan.
Denny juga menilai reklamasi yang menempel daratan berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pesisir, termasuk ketentuan mengenai akses dan ruang usaha nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
“Yang hilang bukan hanya lingkungan, tetapi juga prinsip perlindungan, pencegahan risiko bencana, dan keadilan sosial bagi masyarakat pesisir,” tegasnya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar reklamasi dilakukan terpisah dari daratan utama dengan tetap menyediakan buffer mangrove dan sempadan pantai. “Dengan reklamasi yang terpisah, akses nelayan tetap terbuka, mangrove masih berfungsi, dan risiko bencana dapat ditekan,” imbuhnya.
Ke depan, Denny menekankan pentingnya menempatkan pendekatan berbasis alam sebagai fondasi utama pengelolaan wilayah pesisir. Perlindungan dan pemulihan mangrove, serta penerapan konsep hybrid seawall dinilai lebih adaptif dibandingkan pembangunan infrastruktur masif semata. “Melindungi pesisir hari ini berarti mencegah bencana dan beban fiskal negara di masa depan,” pungkas Denny.(M-2)
Pagar laut di Bekasi menjadi sorotan publik setelah menyulitkan nelayan lokal dan diduga melanggar aturan tata ruang laut. Keberadaannya tidak hanya menghambat akses masyarakat pesisir.
Gerakan dukungan masyarakat pesisir oleh organisasi sipil akar rumput ini digaungkan dalam Temu Akbar Masyarakat Pesisir 2024
Kementerian Kehutanan mencatat capaian positif dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove sepanjang 2025.
Kawasan mangrove, yang berperan penting sebagai pelindung pantai, penyerap karbon, serta habitat keanekaragaman hayati, menjadi salah satu fokus rehabilitasi.
Kementerian Kehutanan bersama Food and Agriculture Organization (FAO) kembali menegaskan komitmen untuk mempererat kerja sama dalam mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
Green SM mengajak 50 peserta untuk turut berpartisipasi yang terdiri dari pengguna, mitra pengemudi, hingga kreator konten ikut menanam mangrove.
Selain ikut pembibitan dan menanam, mereka juga bertanggungjawab menyiapkan perbekalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved