Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PAGAR laut di Bekasi menjadi sorotan publik setelah menyulitkan nelayan lokal dan diduga melanggar aturan tata ruang laut. Keberadaannya tidak hanya menghambat akses masyarakat pesisir tetapi juga memicu isu lingkungan.
Berikut ini adalah fakta-fakta menarik seputar kasus pagar laut yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pagar laut ini pertama kali ditemukan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Keberadaannya menjadi perhatian setelah nelayan setempat melaporkan kesulitan mengakses wilayah tangkap mereka akibat terhalang pagar beton yang memanjang beberapa kilometer.
Keluhan nelayan yang sulit melaut karena pagar tersebut viral di media sosial pada akhir 2024. Publik mengecam pemasangan pagar ini karena dinilai mengganggu mata pencaharian nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa pagar ini merupakan bagian dari proyek yang belum memiliki izin resmi. Tidak ada konsultasi dengan masyarakat atau pemerintah daerah terkait pembangunannya, menimbulkan dugaan pelanggaran tata ruang laut.
Pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar tersebut.
Penyegelan dilakukan karena tidak adanya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan lokasinya melanggar zona publik.
Pemasangan pagar laut ini memberikan dampak buruk seperti:
Terbatasnya akses nelayan: Nelayan harus memutar lebih jauh untuk melaut, memperpanjang waktu dan biaya operasional.
Kerusakan ekosistem laut: Struktur beton merusak habitat biota laut seperti terumbu karang.
Gangguan tata ruang: Lokasi pemasangan bertentangan dengan peraturan tata ruang laut yang berlaku.
KKP sedang menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. Fokus investigasi meliputi:
Identifikasi pelaku pemasangan pagar.
Tujuan proyek tanpa izin tersebut.
Potensi dampak jangka panjang pada masyarakat dan lingkungan.
Langkah KKP disambut baik oleh nelayan dan aktivis lingkungan. Mereka berharap pagar segera dibongkar dan akses nelayan ke laut dapat dipulihkan.
Pemerintah daerah juga berjanji mendukung penyelesaian kasus ini agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Kasus pagar laut di Bekasi menjadi contoh pentingnya penegakan hukum tata ruang laut yang adil dan transparan. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah pelanggaran serupa.
Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru. (Ant/Z-10)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved