Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PAGAR laut di Bekasi menjadi sorotan publik setelah menyulitkan nelayan lokal dan diduga melanggar aturan tata ruang laut. Keberadaannya tidak hanya menghambat akses masyarakat pesisir tetapi juga memicu isu lingkungan.
Berikut ini adalah fakta-fakta menarik seputar kasus pagar laut yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pagar laut ini pertama kali ditemukan di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Keberadaannya menjadi perhatian setelah nelayan setempat melaporkan kesulitan mengakses wilayah tangkap mereka akibat terhalang pagar beton yang memanjang beberapa kilometer.
Keluhan nelayan yang sulit melaut karena pagar tersebut viral di media sosial pada akhir 2024. Publik mengecam pemasangan pagar ini karena dinilai mengganggu mata pencaharian nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Investigasi awal mengungkapkan bahwa pagar ini merupakan bagian dari proyek yang belum memiliki izin resmi. Tidak ada konsultasi dengan masyarakat atau pemerintah daerah terkait pembangunannya, menimbulkan dugaan pelanggaran tata ruang laut.
Pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar tersebut.
Penyegelan dilakukan karena tidak adanya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan lokasinya melanggar zona publik.
Pemasangan pagar laut ini memberikan dampak buruk seperti:
Terbatasnya akses nelayan: Nelayan harus memutar lebih jauh untuk melaut, memperpanjang waktu dan biaya operasional.
Kerusakan ekosistem laut: Struktur beton merusak habitat biota laut seperti terumbu karang.
Gangguan tata ruang: Lokasi pemasangan bertentangan dengan peraturan tata ruang laut yang berlaku.
KKP sedang menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini. Fokus investigasi meliputi:
Identifikasi pelaku pemasangan pagar.
Tujuan proyek tanpa izin tersebut.
Potensi dampak jangka panjang pada masyarakat dan lingkungan.
Langkah KKP disambut baik oleh nelayan dan aktivis lingkungan. Mereka berharap pagar segera dibongkar dan akses nelayan ke laut dapat dipulihkan.
Pemerintah daerah juga berjanji mendukung penyelesaian kasus ini agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Kasus pagar laut di Bekasi menjadi contoh pentingnya penegakan hukum tata ruang laut yang adil dan transparan. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mencegah pelanggaran serupa.
Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru. (Ant/Z-10)
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved