Bukaan Tambang Baru dan Reklamasi di RI Terus Meningkat

Atalya Puspa
25/7/2023 13:56
Bukaan Tambang Baru dan Reklamasi di RI Terus Meningkat
Salah satu are apertambangan yang terletan di Kepulauan Riau.(Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan jumlah bukaan tambang di Indonesia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data KLHK sejak 2019 hingga 2020 bukaan tambang meningkat dari 810 ribu hektare menjadi 831 ribu hektare.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengungkapkan, ada lima provinsi dengan bukaan tambang terluas, di antaranya Kalimantan Timur 169 rbu hektare, Kepulauan Bangka Belitung 159 ribu hektare, Kalimantan Tengah 128 ribu hektare, Kalimantan Selatan 102 ribu hektare dan Kalimantan Barat 85 ribu hektare.

Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Kuasai Saham Vale untuk Maksimalkan Hilirisasi Nikel

Ia mengungkapkan, tren peningkatan bukaan tambang tersebut diikuti dengan peningkatan luasan reklamasi setiap tahunnya. Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2020-2022, luas lahan yang direklamasi yakni 9.694 hektare pada 2020, seluas 8.540 hektare pada 2021 dan 11.084 hektar pada 2022.

"Ini merupakan kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang masih aktif izinnya," kata Sigit saat dihubungi, Selasa (25/7).

Baca juga: Pengamat: Rencana Gasifikasi Batu Bara akan Tingkatkan Emisi Karbon dan Rusak Lingkungan

Ia mengungkapkan dari luasan lahan reklamasi tersebut, pihak perusahaan berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan hingga hasil reklamasi dinyatakan berhasil sesuai ketentuan kriteria keberhasilan reklamasi.

"Dalam kurun waktu sebelum kegiatan reklamasi dinyatakan berhasil maka jaminan reklamasi tidak dapat dicairkan," imbuh Sigit.

Dari bukaan tambang tersebut, juga terdapat bekas tambang akibat kegiatan penambangan tanpa izin. Dari data tahun 2019, terdapat bukaan tambang sekitar 368 ribu hektare yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan. Untuk pelaksanaan pemulihan bekas tambang tanpa izin .

"KLHK telah melakukan kegiatan pemulihan yang berbasis ekonomi kerakyatan seluas 218 hektare dan pada tahun 2023 ini ditargetkan seluas 148 hektare," pungkas Sigit.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya