Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman mengenai pemulihan lingkungan lahan pertambangan pada kawasan hutan. Pemulihan lingkungan pascapenambangan akan diprioritaskan.
"Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Begitu juga ada kewajiban pemegang izin untuk rehabilitasi DAS melalui penanaman pada lokasi lahan kritis baik itu di dalam maupun di luar kawasan hutan (areal IPPKH)," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.
Hal itu dikemukannya di sela penandatanganan MoU di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (23/4). Turut hadir Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Bambang mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang tidak menutup dilakukan kegiatan pada kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti pertambangan. Pasalnya, imbuh Bambang, dari sisi ekonomi kegiatan pertambangan merupakan sektor penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara.
"Tetapi di sisi lain kegiatan pertambangan diikuti dengan dampak bagi alam, seperti perubahan lanskap, lahan menjadi terbuka, peningkatan erosi, terganggunya ekosistem, serta terganggunya daerah tangkapan air," tambah Bambang.
Melalui MoU tersebut, sinergi kedua kementerian dalam memprioritaskan pemulihan lingkungan di sektor pertambangan diharapkan dapat meningkat.
Sekjen ESDM Ego Syahrial sepakat pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi. Ia mengingatkan reklamasi dan rehabilitasi merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha pertambangan (IUP). "Kewajiban reklamasi melekat pada pemegang IUP," tegasnya. (A-2)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved