KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi

Dhika Kusuma Winata
23/4/2019 17:25
KLHK Tegaskan Bekas Tambang Wajib Direhabilitasi
KESDM Dan KLHK Tandatangani MoU Pengelolaan Lingkungan Paska Tambang(.esdm.go.id)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman mengenai pemulihan lingkungan lahan pertambangan pada kawasan hutan. Pemulihan lingkungan pascapenambangan akan diprioritaskan.

"Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Begitu juga ada kewajiban pemegang izin untuk rehabilitasi DAS melalui penanaman pada lokasi lahan kritis baik itu di dalam maupun di luar kawasan hutan (areal IPPKH)," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.

Hal itu dikemukannya di sela penandatanganan MoU di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (23/4). Turut hadir Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Bambang mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang tidak menutup dilakukan kegiatan pada kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti pertambangan. Pasalnya, imbuh Bambang, dari sisi ekonomi kegiatan pertambangan merupakan sektor penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara.

"Tetapi di sisi lain kegiatan pertambangan diikuti dengan dampak bagi alam, seperti perubahan lanskap, lahan menjadi terbuka, peningkatan erosi, terganggunya ekosistem, serta terganggunya daerah tangkapan air," tambah Bambang.

Melalui MoU tersebut, sinergi kedua kementerian dalam memprioritaskan pemulihan lingkungan di sektor pertambangan diharapkan dapat meningkat.

Sekjen ESDM Ego Syahrial sepakat pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi. Ia mengingatkan reklamasi dan rehabilitasi merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha pertambangan (IUP). "Kewajiban reklamasi melekat pada pemegang IUP," tegasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya