Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menandatangani nota kesepahaman mengenai pemulihan lingkungan lahan pertambangan pada kawasan hutan. Pemulihan lingkungan pascapenambangan akan diprioritaskan.
"Reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Begitu juga ada kewajiban pemegang izin untuk rehabilitasi DAS melalui penanaman pada lokasi lahan kritis baik itu di dalam maupun di luar kawasan hutan (areal IPPKH)," kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono.
Hal itu dikemukannya di sela penandatanganan MoU di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (23/4). Turut hadir Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Bambang mengatakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang tidak menutup dilakukan kegiatan pada kawasan hutan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti pertambangan. Pasalnya, imbuh Bambang, dari sisi ekonomi kegiatan pertambangan merupakan sektor penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara.
"Tetapi di sisi lain kegiatan pertambangan diikuti dengan dampak bagi alam, seperti perubahan lanskap, lahan menjadi terbuka, peningkatan erosi, terganggunya ekosistem, serta terganggunya daerah tangkapan air," tambah Bambang.
Melalui MoU tersebut, sinergi kedua kementerian dalam memprioritaskan pemulihan lingkungan di sektor pertambangan diharapkan dapat meningkat.
Sekjen ESDM Ego Syahrial sepakat pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi. Ia mengingatkan reklamasi dan rehabilitasi merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha pertambangan (IUP). "Kewajiban reklamasi melekat pada pemegang IUP," tegasnya. (A-2)
“Ini bukan lagi persoalan tata ruang semata, tetapi sudah menjadi sumber peningkatan risiko bencana nasional, kerugian negara, dan ancaman keselamatan masyarakat pesisir,”
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved