Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
Direktur YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pembangunan pagar laut ilegal tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas para nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya di laut, tapi juga melanggar hak publik untuk mengakses laut.
“Pertama, jelas sekali ini perbuatan yang sangat merugikan nelayan, merugikan rakyat, dan juga merugikan negara. Dan seperti ini, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi berpotensi terkena tindak pidana,” katanya kepada Media Indonesia pada Rabu (15/1).
Isnur mendesak pemerintah untuk melakukan penyidikan dan mengungkap secara tegas siapa dalang di balik pembangunan pagar laut tersebut yang dinilai telah merusak tata ruang dan lingkungan publik.
“Kita juga mendesak ini agar diungkap seluruhnya dan harus ketemu sampai level aktornya, siapa yang membayar orang-orang ini untuk menempelkan. Jadi, jangan berhenti di nelayannya,” jelas Isnur.
Isnur menilai pembangunan pagar laut ini sangat janggal dan berpotensi melibatkan para oligarki. Dikatakan bahwa pemerintah harus berani mengungkap perkara ini secara secara transparan karena laut merupakan kekayaan negara yang harus dilindungi.
“Pembangunan pagar laut ini sangat aneh. Jadi, jangan sampai negara kalah oleh cukong dan oligarki, atau orang-orang kaya yang dengan semena-mena membuat pagar di laut dan membuat susah banyak orang. Dan tentu ini kita awasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Isnur mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan YLBHI Cabang Jakarta dan berbagai masyarakat sipil untuk segera melakukan somasi. Jika tak ada tindak lanjut, kata Isnur, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri.
“YLBHI bersama YLBHI Jakarta dan kawan-kawan lain, kemarin sudah melakukan desakan, kita akan somasi segera dan kita akan laporkan nanti kalau memang tidak ada prosesnya ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Selain itu, Isnur juga mendorong agar pemagaran laut hingga proyek reklamasi di berbagai tempat yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, harus turut dihentikan dan diawasi.
“Dan kita mendesak hal seperti serupa di wilayah lain yang juga terjadi, di berbagai wilayah lain, reklamasi dan lain-lain itu harus dihentikan. Jadi, jangan sampai alam semakin rusak dan rakyat semakin rugi,” pungkasnya. (Dev/M-3)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved