Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Imam mengatakan pemasangan pagar laut yang ada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang dan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ini jelas bukan untuk mitigasi bencana tsunami yang sudah dibeberkan beberapa pihak.
Pasalnya ia mengatakan, belum ada informasi atau laporan langsung dari pemerintah daerah setempat hingga Pemerintah Provinsi Banten terkait pemasangan pagar laut tersebut.
"Jelas untuk pemagaran sepanjang itu diperlukan biaya yang besar, dan waktu yang sangat banyak. Penggunaan anggaran untuk pembangunan pagar yang mahal tentu perlu sumber dana yang jelas," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/1).
"saya ragu jika dana yg digunakan adalah swadaya masyaarakat. Namun jika menggunakan dana desa, jelas akan terlapor penggunaan anggarannya," imbuhnya menegaskan.
Menurutnya, izin pembangunan pagar tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan KKP sendiri tidak mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
"Sehingga seharusnya tidak dibenarkan. sudah seharusnya polisi dapat mendalami hal ini, dan membuka ke publik siapa aktor di balik hal ini, jika perlu polisi harus transparan terhadap proses penyidikan yang dilakukan," bebernya.
Aktivis Walhi Jakarta Muhammad Aminullah mengatakan, perlu adanya kepastian siapa yang memagar laut. Wilayah pemagaran biasanya akan dilakukan reklamasi.
"Pihak yang akan mereklamasi memagar laut supaya wilayahnya tidak dimanfaatkan masyarakat. Ketika wilayahnya dimanfaatkan masyarakat, otomatis pihak yang mereklamasi harus membayar lebih, makanya mereka memagar. Rencana reklamasi sudah jelas, coba saja minta pemprov banten buka rencana ruangnya," jelasnya.
Ia mengatakan, adanya pemagaran itu tentu merugikan para nelayan yang harus memutar untuk mengakses sumber laut menggunakan kapalnya. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan hukum yang harus diambil untuk hal tersebut, karena termasuk dalam tindakan hukum ocean grabbing
"Tindakan hukum bisa diambil, karena itu termasuk ocean grabbing, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang akan mereklamasi wilayah sekitar," pungkasnya. (Far/I-2)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah antisipasi cuaca ekstrem dengan membangun koridor pengendalian hujan dari Perairan Selat Sunda hingga Kabupaten Tangerang
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
AKTIVIS Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Muhammad Aminullah menilai kondisi darurat sampah Tangerang bukan peristiwa mendadak, melainkan akumulasi kelalaian tata kelola.
BPBD Kabupaten Tangerang melaporkan 6 rumah rusak dan 28 warga terdampak longsor di Desa Carenang akibat pergeseran tanah.
Aksi curanmor di Buaran Indah, Tangerang kian nekat. Pelaku lepaskan tembakan dan todongkan senpi ke pemilik motor saat kepergok.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved