Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Imam mengatakan pemasangan pagar laut yang ada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang dan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ini jelas bukan untuk mitigasi bencana tsunami yang sudah dibeberkan beberapa pihak.
Pasalnya ia mengatakan, belum ada informasi atau laporan langsung dari pemerintah daerah setempat hingga Pemerintah Provinsi Banten terkait pemasangan pagar laut tersebut.
"Jelas untuk pemagaran sepanjang itu diperlukan biaya yang besar, dan waktu yang sangat banyak. Penggunaan anggaran untuk pembangunan pagar yang mahal tentu perlu sumber dana yang jelas," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (12/1).
"saya ragu jika dana yg digunakan adalah swadaya masyaarakat. Namun jika menggunakan dana desa, jelas akan terlapor penggunaan anggarannya," imbuhnya menegaskan.
Menurutnya, izin pembangunan pagar tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Bahkan KKP sendiri tidak mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
"Sehingga seharusnya tidak dibenarkan. sudah seharusnya polisi dapat mendalami hal ini, dan membuka ke publik siapa aktor di balik hal ini, jika perlu polisi harus transparan terhadap proses penyidikan yang dilakukan," bebernya.
Aktivis Walhi Jakarta Muhammad Aminullah mengatakan, perlu adanya kepastian siapa yang memagar laut. Wilayah pemagaran biasanya akan dilakukan reklamasi.
"Pihak yang akan mereklamasi memagar laut supaya wilayahnya tidak dimanfaatkan masyarakat. Ketika wilayahnya dimanfaatkan masyarakat, otomatis pihak yang mereklamasi harus membayar lebih, makanya mereka memagar. Rencana reklamasi sudah jelas, coba saja minta pemprov banten buka rencana ruangnya," jelasnya.
Ia mengatakan, adanya pemagaran itu tentu merugikan para nelayan yang harus memutar untuk mengakses sumber laut menggunakan kapalnya. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan hukum yang harus diambil untuk hal tersebut, karena termasuk dalam tindakan hukum ocean grabbing
"Tindakan hukum bisa diambil, karena itu termasuk ocean grabbing, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang akan mereklamasi wilayah sekitar," pungkasnya. (Far/I-2)
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Momen liburan bersama keluarga atau dengan rekan kerja di kantor akan semakin seru dan berkesan saat dilakukan di lokasi yang tepat, seperti Mutiara Carita Cottages.
Kopi Banten bangkit berkat gerakan petani muda, dukungan komunitas, dan perhatian pemerintah daerah terhadap potensi kopi lokal.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Terdapat 11 titik pemberhentian di Jakarta dan 13 titik di Banten dalam perjalanan rute ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved