Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOALISI Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai negara abai terhadap hak nelayan dan konstitusi terkait berdirinya pagar yang membentang sekitar 30 km di laut Tangerang. Apalagi hal itu sedianya telah diketahui oleh otoritas terkait sejak Agustus 2024.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengungkapkan, pembangunan pagar di laut Tangerang itu telah diketahui oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat sejak Agustus 2024. Lalu pada September 2024, Pengawas Perikanan atau Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau pagar tersebut bersama DKP dan polisi khusus.
"Namun kenapa dari September ke Januari ini tidak ada penindakan tegas? Artinya ada pembiaran. Dan KKP seperti ingin mengulang kebiasaan buruk pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Minggu (12/1).
Susan menilai bentangan pagar sepanjang 30 km bukan hal yang tak kasat mata. Bangunan itu terbilang cukup panjang untuk tak diketahui. Karenanya, dia menduga pemerintah tampak ingin mengulang kebiasaan buruk yang selalu dilakukan, yakni membiarkan bangunan berdiri secara ilegal dan setelahnya baru mengurus perihal perizinan.
Dari catatan Kiara, hal seperti itu umum dilakukan saat ada kegiatan reklamasi di beberapa wilayah, tak terkecuali di Daerah Khusus Jakarta beberapa tahun lalu. Reklamasi dan pendirian bangunan dilakukan tanpa ada izin dan setelah rampung, perizinan baru berproses.
Itu sekaligus menunjukkan pengelolaan ruang laut yang buruk dari pengambil keputusan. "Kalau negara ini punya sistem yang bagus tentang pengelolaan ruang, tidak mungkin menggunakan skema kotor seperti itu," jelas Susan.
Dia juga meyakini pembangunan pagar sepanjang 30 km itu tak mungkin dibangun dan dikerjakan oleh nelayan tradisional di sekitar wilayah tersebut. Pasalnya, pembangunan itu membutuhkan modal besar yang besar kemungkinan tak akan dimiliki oleh nelayan-nelayan tradisional. Terlebih, pagar itu juga membatasi aktivitas melaut nelayan sekitar.
"Intinya kalau ada yang mengatakan bahwa pembangunan itu dilakukan oleh nelayan, itu menarik untuk menunjukkan nelayan apa yang melakukan pemagaran, karena 30 km itu tidak mungkin nelayan tradisional melakukan itu, karena itu menutup akses dan kontrol, dan itu melawan konstitusi dalam putusan MK 3/2010 (Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010)," ulas Susan.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengirim tim ke wilayah terkait untuk mengadvokasi nelayan dan mendorong proses hukum untuk berjalan sembari terus memonitor dan melakukan audiensi dengan pihak-pihak berwenang terkait. (Z-2)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved