Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebut klaim soal pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang dibuat atas swadaya masyarakat tidak masuk akal. Menurutnya, kalau pagar laut tersebut dibuat masyarakat tentu akan menyulitkan dan merugikan masyarakat itu sendiri dalam melaut.
"Kalau masyarakat yang buat, tidak mungkin menghalangi akses mereka untuk melaut. Jadi alasan itu sangat tidak masuk akal," kata Johan, kepada Media Indonesia, Minggu (12/1).
Johan menduga pagar laut akan dikondisikan untuk reklamasi di sekitar wilayah di Kabupaten Tangerang. Namun, ia mengatakan perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan alasan dibuatnya pagar laut tersebut.
"Kalau menurut dugaan saya ini adalah pra-kondisi atau rekayasa gelombang, sebagai persiapan untuk kegiatan reklamasi. Namun begitu, saya tidak ingin terlalu berspekulasi. Biarlah KKP dan Ombudsman bekerja dulu sambil kita tunggu masa tunggu 20 hari pasca penyegelan kemarin," katanya.
Sebelumnya, Kelompok Nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) menyatakan tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan utama sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman Megathrust dan Tsunami.
"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," ujar perwakilan nelayan Tarsin, Sabtu (11/1).
Tarsin mengatakan, opini pembangunan pagar laut di pesisir utata Kabupaten Tangerang yang saat ini ramai tidak benar. "Ini bukan pemagaran. Tapi tanggul laut yang fungsinya sangat banyak," ujarnya. Dia berharap pemerintah bisa meluruskan opini negatif yang berkembang dan seolah merugikan nelayan. "Kami nelayan di sini aman aman dan nyaman nyaman saja," ujarnya.
Tarsin menjelaskan, tanggul laut adalah struktur fisik yang memiliki fungsi penting, antara lain, mengurangi dampak gelombang besar yang melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi yang dapat mengikis pantai dan merusak infrastruktur.
Tanggul laut juga berfungsi mencegah abrasi, pengikisan tanah di wilayah pantai, yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman. "Tanggul juga untuk mitigasi ancaman tsunami. "Meski tidak bisa sepenuhnya menahan tsunami, tanggul laut membantu mengurangi energi gelombang hingga dampaknya lebih kecil di pesisir," kata Tarsin.
Dengan kondisi tanggul laut yang baik, ujar Tarsin, maka area di sekitarnya dapat dimanfaatkan sebagai tambak ikan. Hal ini memberikan peluang ekonomi baru, meningkatkan produksi perikanan dan membantu kesejahteraan masyarakat setempat. " Tambak ikan di dekat tanggul juga dapat dikelola secara berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tetap seimbang," kata dia. (H-3)
KKP mengonfirmasi bahwa dua nelayan telah menghadiri pemeriksaan terkait penyelidikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved