Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH diminta menindak tegas kasus pagar laut yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran dinilai bentuk pelanggaran hak terhadap nelayan dan masyarakat pesisir.
"Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan," kata Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah diatur soal pemanfaatannya harus dilakukan dengan izin resmi. Termasuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
"Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi," ujar dia.
Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL). Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Johan menegaskan jika pagar tersebut didirikan tanpa izin serta tak memperhatikan dampak ekologis dan sosial, maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum. Pelakunya dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
“Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Johan.
Sebelumnya, masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang tengah dihebohkan dengan adanya pagar laut. Pasalnya, pagar yang terbuat dari bambu itu disinyalir terbentang hingga 30,16 kilometer yang mencakup enam kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Tangerang.
Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.
Salah seorang nelayan di Desa Karang Serang, Darsono, 55, mengatakan, adanya pagar laut dari bambu itu membuatnya harus memutar jauh untuk mencari ikan di tengah laut.
"Saat kita melaut malam, kita takut kalau kena pagar itu, nanti kita diminta ganti, makanya kita selalu hati-hati banget lewat di sana. Lewatnya harus zig-zag biar enggak kena," ujarnya, Kamis (9/1). (Fah/I-2)
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebut pemerintah perlu transparan terkait pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Johan mengaku pertemuan dengan KKP masih belum ditentukan. Rencananya saat masa sidang pertama, Komisi IV akan melayangkan pemanggilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved