Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim tidak ada bukti penguat perkara dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antikorupsi telah menggeledah dua kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.
Pada penggeledahan di Bekasi barang yang disita adalah satu USB flash drive. Kemudian, satu buku catatan milik staf Hasto, Kusnadi, ikut diamankan penyidik.
Sementara, sebuah koper yang dibawa penyidik KPK diklaim kosong. Hasto juga disebut tak mengetahui USB flash drive yang disita tersebut.
"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar. Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," ujar Ronny.
Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita. Ronny berpatokan pada berita acara penggeledahan yang diterimanya.
"Kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut, dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini," ujar Ronny.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Z-3)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved