Pemerintah jangan Bungkam Soal Pemagar Laut

Rahmatul Fajri
14/1/2025 14:12
Pemerintah jangan Bungkam Soal Pemagar Laut
KKP menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).(Antara)

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebut pemerintah perlu transparan terkait pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Ia juga mengatakan pengelolaan ruang laut harus memperhatikan aspek ekologi dan sosial.

Johan mengatakan pengelolaan ruang laut jangan sampai merusak ekosistem dan merugikan nelayan di pesisir.

"Secara prinsip pengelolaan ruang laut itu harus memperhatikan aspek ekologi, ekonoml dan juga sosial. Karena itu penggunaan ruang laut harus tetap menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Jadi pemanfaatan ruang laut tidak boleh merusak ekosistem dan tidak boleh membatasi akses nelayan untuk melaut," kata Johan kepada Media Indonesia, Selasa (14/1).

Ia menegaskan terkait pemagaran laut yang perlu diklarifikasi ialah apakah status pemagaran tersebut bagian dari proyek strategis nasional atau bukan. Jika bukan proyek strategis nasional, aturan pelaksanaannya mengikuti aturan reguler.

Namun, jika termasuk proyek strategis nasional kemungkinan akan ada kemudahan-kemudahan yang dilakukan secara berbeda dengan proyek biasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 yang memberikan dukungan berupa kemudahan perizinan, pembiayaan, dan jaminan pemerintah.

"Secara umum izin pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin pemanfaatan, izin lokasi. Perizinan secara umum mengikuti regime UU cipta kerja yaitu perizinan berbasis resiko," katanya.

Lebih lanjut, Johan mengatakan pemanfaatan ruang laut tidak boleh ada privatisasi. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang mengubah paradigma pengelolaan sumber daya pesisir dari pendekatan berbasis hak eksklusif menjadi pendekatan berbasis tanggung jawab negara.

Hal ini memastikan bahwa wilayah pesisir tetap menjadi sumber daya publik yang dikelola untuk kemakmuran bersama dengan menghormati hak masyarakat adat, nelayan kecil, dan komunitas lokal.

"Pemerintah perlu memperjelas status kegiatan pemagaran laut itu apakah murni inisiasi individu ataukah korporasi termasuk dengan izinnya secara transparan kepada publik. Jika proyek tersebut tidak punya kekuatan hukum yang jelas maka pemerintah bukan saja menyegel tetapi harus memperkarakan pelaku secara hukum," katanya. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya