Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyebut pemerintah perlu transparan terkait pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Ia juga mengatakan pengelolaan ruang laut harus memperhatikan aspek ekologi dan sosial.
Johan mengatakan pengelolaan ruang laut jangan sampai merusak ekosistem dan merugikan nelayan di pesisir.
"Secara prinsip pengelolaan ruang laut itu harus memperhatikan aspek ekologi, ekonoml dan juga sosial. Karena itu penggunaan ruang laut harus tetap menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Jadi pemanfaatan ruang laut tidak boleh merusak ekosistem dan tidak boleh membatasi akses nelayan untuk melaut," kata Johan kepada Media Indonesia, Selasa (14/1).
Ia menegaskan terkait pemagaran laut yang perlu diklarifikasi ialah apakah status pemagaran tersebut bagian dari proyek strategis nasional atau bukan. Jika bukan proyek strategis nasional, aturan pelaksanaannya mengikuti aturan reguler.
Namun, jika termasuk proyek strategis nasional kemungkinan akan ada kemudahan-kemudahan yang dilakukan secara berbeda dengan proyek biasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 yang memberikan dukungan berupa kemudahan perizinan, pembiayaan, dan jaminan pemerintah.
"Secara umum izin pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin pemanfaatan, izin lokasi. Perizinan secara umum mengikuti regime UU cipta kerja yaitu perizinan berbasis resiko," katanya.
Lebih lanjut, Johan mengatakan pemanfaatan ruang laut tidak boleh ada privatisasi. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang mengubah paradigma pengelolaan sumber daya pesisir dari pendekatan berbasis hak eksklusif menjadi pendekatan berbasis tanggung jawab negara.
Hal ini memastikan bahwa wilayah pesisir tetap menjadi sumber daya publik yang dikelola untuk kemakmuran bersama dengan menghormati hak masyarakat adat, nelayan kecil, dan komunitas lokal.
"Pemerintah perlu memperjelas status kegiatan pemagaran laut itu apakah murni inisiasi individu ataukah korporasi termasuk dengan izinnya secara transparan kepada publik. Jika proyek tersebut tidak punya kekuatan hukum yang jelas maka pemerintah bukan saja menyegel tetapi harus memperkarakan pelaku secara hukum," katanya. (Faj/P-3)
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved