Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD ikut berkomentar mengenai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis. Harvey merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Mahfud yang juga merupakan mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu menyebut, hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim ke Harvey sebagai hal tidak logis.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan," kata Mahfud sebagaimana disampaikan lewat akun media sosial X (dulu Twitter) @mohmahfudmd, Kamis (26/12).
Ia mengingatkan, Harvey diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Selain hukuman yang ringan, Mahfud juga menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Diketahui, penuntut umum hanya meminta majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Harvey pidana penjara 12 tahun dengan dengan Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar.
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 miliar. Duh Gusti, bagaimana ini?" pungkas Mahfud.
Kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tri/P-2)
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Keterangan dari saksi ahli, termasuk Prof Bambang, tidak dapat digugat maupun dilaporkan secara pidana.
Bambang Hero dilaporkan ke polisi buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.
AKTIVITAS penambangan pasir timah secara ilegal kian marak di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Kendati bos-bos tambang timah satu per satu ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Peneliti Pukat UGM mengatakan kasus korupsi di PT Timah pertontonkan persekongkolan perusahaan negara dengan pengusaha korup.
ICW mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak dari Kementerian ESDM dalam kasus korupsi timah.
Perusahaan pelaku kejahatan lingkungan berupaya untuk membatalkan keterangan ahli Prof Bambang yang menjadi dasar perhitungan vonis oleh majelis hakim.
Timah yang belum dibayarkan royaltinya belum bisa diklaim kepemilikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sandra Dewi bakal menjadi salah satu saksi dalam persidangan dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis.
Sandra menjelaskan suaminya tidak memberikan uang kepadanya. Harvey disebut cuma mengurusi kebutuhan rumah tangga selama menikah.
Ia menjelaskan uang tersebut diterima dari Harvey pada 13 Desember 2022, namun tak diketahui sumber uangnya dari mana.
Ia mengatakan uang tersebut dipinjamkan berdasarkan permintaan sang suami dan ditransfer melalui rekening pribadinya kepada rekening istri Suparta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved