Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SUAMI Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis rampung menjalani sidang perdananya dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dia didakwa merugikan negara Rp300 triliun atas perkara itu.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Kasus ini bermula ketika Harvey meminta biaya pengamanan dengan dalih coorporate sosial responsibility (CSR) kepada sejumlah perusahaan tambang. Dana yang diminta sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton tiap pengiriman komoditas.
Baca juga : Sidang Perdana Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar Besok
Perusahaan yang diminta Harvey yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Permainan itu diketahui oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Reza Suparto dan pengembang usaha PT Renefid Bangka Tim Reza Andriansyah.
“(Dana) dikelola terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin,” ucap jaksa.
Harvey juga menginisiasi perusahaan tersebut untuk menyewakan alat procesing untuk pengolahan timah kepada PT Timah Tbk. Dia juga melakukan negosiasi harga adanya studi kelayakan atau kajian mendalam.
Baca juga : Jaksa Agung Dorong Sidang Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan
Harga sewa peralatan yang disepakati senilai USD4 ribu per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3.700 per ton untuk empat smelter yang dikelola oleh CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Jaksa meyakini berkas penggunaan alat itu melanggar aturan karena tanggalnya dibuat mundur.
Dalam permainan kotor itu, Harvey diduga menerima Rp420 miliar. Uang itu dibagi dua bersama dengan selebaran Helena Lim.
Dalam dugaan korupsi ini, Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Tahun 2010 tentang TPPU. (P-5)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved