Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Perdana Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar Besok

Dinda Shabrina
13/8/2024 13:39
 Sidang Perdana Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar Besok
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, saat digiring oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi timah.(Dok. Metro Tv)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah.

Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, jadwal sidang ditetapkan pada Rabu, (14/8).

“Sidang dilakukan pukul 10:00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan yaitu pembacaan dakwaan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (13/8).

Baca juga : Jaksa Agung Dorong Sidang Korupsi Timah Dimulai Pekan Depan

Setelah agenda tersebut, Harli menyampaikan Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Diketahui sebelumnya Kejagung telah menjerat sebanyak 22 tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut, satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan. Beberapa tersangka itu ialah pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, bos Sriwijaya Air Hendry Lie serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

Kasus korupsi timah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian perekonomian dan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Secara garis besar, modus korupsi kasus ini yakni pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Upaya itu melibatkan pejabat di PT Timah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya