Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENANGANAN kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, yang terjadi pada 2016, semakin menjadi sorotan. Kasus ini kian rumit setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Tujuh terpidana dalam kasus ini berusaha membebaskan diri dari hukuman seumur hidup. Mereka melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri serta berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Seorang pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus ini sebagai contoh dari fenomena no viral, no justice, di mana penanganan hukum sering kali tergantung pada seberapa viralnya sebuah kasus.
Baca juga : Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina
"Ketika suatu peristiwa pidana tidak mendapat perhatian publik atau tidak menjadi viral, penanganan kasusnya sering kali terbengkalai," ujar Abdul Fickar, pada Minggu (14/7)
Abdul Fickar juga mengkritik sikap terburu-buru dari penyidik Polri dalam menangani kasus ini. Menurutnya, tekanan untuk mencapai target kinerja bisa menyebabkan penanganan yang kurang hati-hati dan merugikan pihak lain.
"Kita memiliki instrumen hukum seperti praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan bahwa tindakan paksa oleh kepolisian dalam penyidikan harus sah secara hukum," tambah Abdul Fickar.
Dia juga menyerukan perbaikan dalam rekrutmen dan pelatihan para penyidik, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap tugas-tugas mereka.
"Polisi adalah garda terdepan negara dalam berhadapan dengan masyarakat, oleh karena itu mereka harus beroperasi dengan penuh penghormatan terhadap HAM," pungkas Abdul Fickar. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved