Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana

Siti Yona Hukmana
18/7/2024 14:20
Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
Empat terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.(Dok.Metro TV)

DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan polisi belum menerima laporan terhadap Iptu Rudiana. Ayah Muhammad Rizky alias Eky. Pelaporan itu dilakukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7).

"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Djuhandhani di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7). 

Djuhandani menjelaskan setiap pelaporkan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah itu, pihak biro operasi akan meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan tersebut.

Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan

"Sampai saat ini laporan diteruskan ke mana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," ujar jenderal bintang dua itu.

Ketika ditanya kelanjutan pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Djuhandani enggan menjawab. Dia mempersilakan tanya ke Propam.

Djuhandani juga enggan merespons perihal dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pegi telah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

Djuhandani kembali tidak menjawab pertanyaan awak media apakah akan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Surawan. Dia malah menyinggung proses kasus pembunuhan Vina dan Eky telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

"Kemarin sudah disampaikan Pak Kabareskrim oleh Pak Kapolri ya," ucapnya sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan. 

Sebelumnya, salah satu terpidana, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana atas kasus dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana disebut telah menginjak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata kuasa hukum para terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). 

Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya