Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan polisi belum menerima laporan terhadap Iptu Rudiana. Ayah Muhammad Rizky alias Eky. Pelaporan itu dilakukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7).
"Kami belum mendapatkan laporannya," kata Djuhandhani di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Djuhandani menjelaskan setiap pelaporkan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Setelah itu, pihak biro operasi akan meneruskan ke bagian sesuai dengan kasus yang dilaporkan tersebut.
Baca juga : 4 Terpidana Pembunuhan Vina akan Laporkan Ayah Eky, Iptu Rudiana, ke Bareskrim atas Dugaan Tindak Kekerasan
"Sampai saat ini laporan diteruskan ke mana kami belum tahu, Dittipidum belum menerima," ujar jenderal bintang dua itu.
Ketika ditanya kelanjutan pemeriksaan Iptu Rudiana oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Djuhandani enggan menjawab. Dia mempersilakan tanya ke Propam.
Djuhandani juga enggan merespons perihal dugaan salah tangkap terhadap Pegi Setiawan. Pegi telah dibebaskan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Bareskrim Polri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon
Djuhandani kembali tidak menjawab pertanyaan awak media apakah akan memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Surawan. Dia malah menyinggung proses kasus pembunuhan Vina dan Eky telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
"Kemarin sudah disampaikan Pak Kabareskrim oleh Pak Kapolri ya," ucapnya sambil berjalan pergi meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, salah satu terpidana, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana atas kasus dugaan penganiayaan ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana disebut telah menginjak hingga memaksa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminum air kencing.
"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata kuasa hukum para terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Laporan terhadap Rudiana teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP. (P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved