Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

KPK: Suap di PN Depok Akibat Khawatir Masyarakat Ajukan PK atas Kasus Lahan

Candra Yuri Nuralam
13/2/2026 14:04
KPK: Suap di PN Depok Akibat Khawatir Masyarakat Ajukan PK atas Kasus Lahan
PN Kota Depok(Kisar Rajagukguk/MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) melakukan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok agar eksekusi lahan di ana ada gugatan warga berkekuatan hukum tetap. 

Pasalnya, PT KD khawatir dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga Tapos, Depok.

"Masih di sisi KD juga, karena melihat adanya pengajuan PK oleh masyarakat. Ya ini juga mungkin itu yang diantisipasi oleh PT KD ya, supaya proses hukum bisa selesai ketika dilakukan eksekusi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

KPK menduga PT KD khawatir warga Tapos memenangkan gugatan lewat PK. Sementara itu, PT KD sudah ngebet mau menggunakan lahan untuk kepentingan bisnis.

"Karena PT KD ini bergerak di bidang pengelolaan aset ya, properti, hunian, tempat-tempat rekreasi, gitu ya," ujar Budi.

Kesempatan itu dimanfaatkan pejabat di Pengadilan Negeri Depok untuk meraup keuntungan pribadi. Sehingga, perwakilan PT KD diminta menyerahkan uang untuk mengeluarkan perintah eksekusi lahan.

"Meskipun juga ini kemudian dari sisi PN Depok, ada kepentingan ya terkait permintaan itu," ujar Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya