Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) melakukan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok agar eksekusi lahan di ana ada gugatan warga berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, PT KD khawatir dengan peninjauan kembali (PK) yang diajukan warga Tapos, Depok.
"Masih di sisi KD juga, karena melihat adanya pengajuan PK oleh masyarakat. Ya ini juga mungkin itu yang diantisipasi oleh PT KD ya, supaya proses hukum bisa selesai ketika dilakukan eksekusi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.
KPK menduga PT KD khawatir warga Tapos memenangkan gugatan lewat PK. Sementara itu, PT KD sudah ngebet mau menggunakan lahan untuk kepentingan bisnis.
"Karena PT KD ini bergerak di bidang pengelolaan aset ya, properti, hunian, tempat-tempat rekreasi, gitu ya," ujar Budi.
Kesempatan itu dimanfaatkan pejabat di Pengadilan Negeri Depok untuk meraup keuntungan pribadi. Sehingga, perwakilan PT KD diminta menyerahkan uang untuk mengeluarkan perintah eksekusi lahan.
"Meskipun juga ini kemudian dari sisi PN Depok, ada kepentingan ya terkait permintaan itu," ujar Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma. (H-4)
Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif
Kementerian Kehutanan akan menyerahkan lahan hasil eksekusi itu ke Kementerian BUMN.
Ratusan massa terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat proses eksekusi lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2).
EKSEKUSI aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berakhir ricuh, Rabu (12/2). Satu warga diamankan polisi karena menghalangi petugas juru sita
Melihat kondisi RH yang semakin lemah, tim juru sita segera mengangkatnya ke halaman rumah untuk memberinya waktu beristiraha
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved