Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Siti Yona Hukmana
23/7/2024 20:54
Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Gedung LPSK.(Dok MI)

DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Alasan Dede minta perlindungan disebut karena berperan penting dalam kasus pembunuhan sepasang remaja yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping Dede mengatakan perlindungan terhadap Dede perlu dilakukan. Ini dilakukan meskipun Dede belum menerima ancaman hingga saat ini.

"Sampai hari ini tidak ada ancaman, tetapi kan dia saksi yang memiliki peran sangat penting untuk membuka tabir kasus saat ini, maka pencegahan dari berbagai kemungkinan kan harus dilakukan sejak dini," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca juga : Jadi Perbincangan, Siapakah Sosok Aep dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?

Dedi mengatakan pemberian perlindungan ini bukan hanya menyangkut keselamatan Dede, melainkan juga tujuh terpidana yang saat ini mendekam di penjara. Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Di samping itu, pengakuan Dede saat ini disebut menjadi kunci untuk Iptu Rudiana, ayah korban Eky. Dede mengakui berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon delapan tahun lalu.

"Pak Rudiana kan sebenarnya dari sisi aspek personality dia sebagai pribadi maupun anggota Polri, ketika sudah melihat keterangan Dede seperti itu semestinya Pak Rudiana mencari Aep kemudian bertanya apakah benar atau membohongi," ungkap Dedi.

Baca juga : Gelar Perkara Kasus Vina terkait Aep dan Dede Selesai, Polisi Diminta Periksa Saksi

Menurutnya, Iptu Rudiana seharusnya tidak menentang pengakuan Dede melainkan komunikasi dengan baik bersama saksi Aep dan Dede untuk mengungkap pelaku pembunuhan Vina dan Eky sesungguhnya. Pasalnya, kata Dedi, Rudiana sedari dulu ingin menginvestigasi peristiwa yang menimpa anaknya dan menangkap pelaku.

"Mungkin pada waktu itu Pak Rudiana mendapat keterangan dari Aep. Nah sekarang ketika temannya Aep (Dede) mengatakan bahwa keterangan yang disampaikan Aep dan Dede itu palsu, Pak Rudiana seharusnya sekarang bahagia," ungkap eks Bupati Purwakarta itu.

Menurut dia, Iptu Rudiana mesti bahagia karena mendapatkan petunjuk baru dalam mencari sosok pelaku yang dicurigai sebagai pembunuh anaknya dan Vina. Karenanya, dia meminta pihak Rudiana tidak saling menentang dengan pihak Dede maupun para terpidana.

Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?

"Yang dilakukan antara lawyer berkumpul untuk bersama mencari kebenaran sesungguhnya. Ini karena fungsi lawyer itu bukan melakukan pembelaan kepada yang salah tetapi mencari kebenaran dari peristiwa. Ini saran saya," pungkas dia.

Untuk diketahui, LPSK telah menerima pengakuan permohonan perlindungan dari Dede. LPSK kini tengah menilai dan menelaah permohonan itu.

"Iya (menerima permohonan perlindungan saksi) Dede dan enam terpidana serta keluarga. (Kita lihat apakah) dipenuhi formilnya. Setelah itu dilakukan asesmen dan penelahaan, untuk mengecek apakah syarat perlindungan terpenuhi," kata Sri Suprayati saat dikonfirmasi.

Baca juga : Kompolnas Ogah Berspekulasi Soal Pelaporan Aep dan Dede Bisa Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina

Permintaan perlindungan ke LPSK, disampaikan Dede, usai mengungkap kebohongannya saat bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina. Dia berkata jujur setelah dilaporkan bersama Aep ke Bareskrim Polri oleh para terpidana kecuali terpidana Sudirman.

Kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede tengah diselidiki Bareskrim Polri. Bahkan, Polri telah menggelar perkara untuk melihat ada unsur pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut. 

Ekspose awal ini dilakukan dengan mengundang kuasa hukum enam terpidana selaku pelapor. Bila terdapat unsur pidana, Polri akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya