Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah bebasnya Pegi Setiawan. Pegi, yang menantang Aep untuk membuktikan kesaksiannya atas kasus pembunuhan pada 2016, memicu perhatian publik terhadap sosok Aep sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Pada Selasa (9/7), Pegi Setiawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Toni RM, menyampaikan tantangan kepada Aep dari rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung.
"Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep," ucap Pegi dikutip dari Antara, Rabu (10/7).
Baca juga : Polda Jabar Didesak Tangkap Pembunuh Vina yang Asli Usai Pegi Bebas
Kepala Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Samsu Dawam, membenarkan bahwa Aep (30) adalah saksi kunci dalam tragedi pembunuhan Vina dan Eky.
Ia menyatakan bahwa Aep pernah bekerja di Cirebon sebelum akhirnya kembali ke desanya.
"Dari kecil memang Aep ini sudah tinggal di desa kami sehingga sekarang sampai besar. Dia memang pernah mencari kerja atau diajak temannya usaha di luar daerah di Cirebon," kata Samsu, yang biasa dipanggil Cacu, pada Jumat (24/5) lalu.
Baca juga : Ketua RT di Kasus Vina Mengaku diintimidasi
Saat ini, Aep aktif membantu petugas sosial kesehatan masyarakat di Desa Karang Asih.
"Hampir empat tahun ini sejak saya menjabat di desa, dia bantu-bantu kami di bidang sosial kesehatan masyarakat," ucap Cacu.
Ia mengaku kaget mengetahui bahwa Aep, salah satu warganya, menjadi saksi dalam kasus yang kembali viral ini.
Baca juga : Polri Sebut Ada Saksi yang Diminta Berbohong oleh Pembunuh Vina dengan Imbalan Uang
"Saya juga kaget dengan adanya berita ini dan memang kasus Vina ini luar biasa viral. Ternyata yang tidak kami sangka-sangka, saksinya adalah warga kami dan sebagai petugas sosial kami," terangnya.
Dalam sebuah wawancara, Aep mengungkapkan kronologi pembunuhan Vina. Ia menceritakan bahwa ia menyaksikan peristiwa tersebut saat kejadian.
"Dari 2016 (diperiksa polisi jadi saksi)," kata Aep saat ditemui di Cikarang Bekasi, Kamis (23/5) kemarin.
Baca juga : Saksi dan Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK Karena Terima Ancaman
Pada saat itu, Aep bekerja di sebuah bengkel cuci mobil yang lokasinya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cirebon.
Peristiwa kasus Vina terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Aep sedang berada di sebuah warung dekat lokasi kejadian ketika melihat korban melintas dengan sepeda motor dan dilempari batu oleh sekelompok remaja yang berkumpul di dekat TKP.
“Kejadian itu kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.
Ia melihat sekelompok remaja tersebut mengejar korban. Jumlah remaja itu diperkirakan sekitar delapan orang, dengan empat motor yang mengejar korban.
"Terus dikejar-kejar. Di situ juga anak-anak ada sekitaran delapan orang. Cuma yang memepet itu ada empat motor," ujarnya.
Aep yang merasa takut segera meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui peristiwa selanjutnya yang menimpa Vina dan kekasihnya.
Meski begitu, Aep memastikan bahwa kematian Vina dan kekasihnya bukan karena kecelakaan.
“Enggak (bukan kecelakaan) memang itu yang saya lihat,” tegas Aep.
Aep juga mengaku tidak mengenal para pelaku yang mengejar Vina dan kekasihnya, namun sering melihat mereka berkumpul di depan tempat tongkrongan yang ada di depan tempat kerjanya.
“Ya cuma mengenal wajah (pelaku) saja, cuma nama-nama saya tidak tahu. Gak ada (hubungan) sebatas teman tidak ada. Ini saya tahu aja itu anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya,” ucapnya.
Kasus ini terus menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat, terutama setelah tantangan terbuka dari Pegi Setiawan kepada Aep.
Semoga dengan perhatian yang lebih besar terhadap kasus ini, kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan Bareskrim Polri yang belum menyampaikan perkembangan penyelidikan laporan pemberian kesaksian palsu.
Pihak Polri ingin meminta keterangan perihal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BARESKRIM Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Kompolnas enggan berspekulasi pelaporan kedua saksi Aep dan Dede, bisa membebaskan tujuh terpidana kasu pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved