Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, Aep dan Dede,dilaporkan atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) enggan berspekulasi pelaporan kedua saksi itu bisa membebaskan tujuh terpidana.
"Kita tidak bisa menyimpulkan dan menduga-duga apakah ini hasilnya akan meringankan tujuh terpidana atau tidak serta membebaskan sebebas-bebasnyanya Pegi Setiawan kita belum bisa menyimpulkan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Minggu (14/7).
Yusuf menerangkan bila tujuh terpidana bebas, maka Pegi Setiawan yang merupakan mantan tersangka dalam kasus ini akan bebas sebebas-bebasnya dan tak lagi dikait-kaitkan. Namun, dia belum bisa memastikan hasil dari pelaporan terhadap Aep dan Dede oleh tujuh terpidana tersebut.
Baca juga : Kompolnas Pantau Laporan Terhadap Aep dan Dede oleh 7 Terpidana Kasus Vina
"Jadi, tidak bisa menduga-duga akan meringankan apalagi membebaskan terpidana," terang Yusuf.
Yusuf mengatakan sementara ini pihaknya menghormati laporan ketujuh terpidana dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memprosesnya. Dalam proses laporan, penyidik terlebih dahulu menelaah dan mendalami.
Setelah itu, bila benar ada pelanggara naik ke tahap penyelidikan. Kemudian, naik ke tahap penyidikan bila terdapat unsur-unsur pidana. Selanjutnya, ditetapkan tersangka bila penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Baca juga : Jadi Perbincangan, Siapakah Sosok Aep dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon?
"Kompolnas akan memantau, mengawasi. Kita mendorong agar prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas Yusuf.
Untuk diketahui, Aep dan Dede dilaporkan oleh kubu tujuh terpidana atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Pelaporan dilayangkan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Aep adalah salah satu saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi pembunuhan Vina.
"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Baca juga : Komisi III DPR Soroti Pergantian Penyidik Kasus Vina Cirebon
Menurut Roely, Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujar Roely.
Selain itu, Roely mengatakan keterangan Aep dan Dede bahwa ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede.
Baca juga : Pegi Setiawan: Jujur Saya Tidak Kenal Korban!
"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely.
Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi
Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (P-5)
Pihak Polri ingin meminta keterangan perihal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan Bareskrim Polri yang belum menyampaikan perkembangan penyelidikan laporan pemberian kesaksian palsu.
Pegi, yang menantang Aep untuk membuktikan kesaksiannya atas kasus pembunuhan pada 2016, memicu perhatian publik terhadap sosok Aep sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Kompolnas mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
BARESKRIM Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved