Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Kini, pihak terpidana selaku pelapor meminta polisi memeriksa saksi-saksi.
"Jadi, diharapkan dalam waktu dekat sudah ada panggilan untuk mengklarifikasi terkait masalah ini, baik itu di Bandung, Jakarta, atau Cirebon. Mudah-mudahan ini makin cepat makin baik," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Roely mengatakan ada barang bukti baru yang telah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat gelar perkara siang tadi. Untuk diketahui, ekspose yang dilakukan Polri ini dihadiri kuasa hukum enam terpidana dan kuasa hukum terlapor Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
Baca juga : Bareskrim Polri Periksa Kesehatan Tersangka Putri Candrawathi
"Baru saja kita selesai mengadakan semacam gelar awal dengan pihak Bareskrim. Hasilnya, tadi kita sudah mengumpulkan bukti dan menambah bukti baru, maka ditetapkan dimulai penyelidikan," ungkap Roely.
Bukti yang diserahkan itu berupa pengakuan Dede yang telah berbohong saat bersaksi di Polres Cirebon pada 2016 silam. Bukti ini diserahkan oleh kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya tengah menggelar perkara awal kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede. Ekpsose ini pertanda kasus mulai diselidiki usai menerima laporan polisi (LP).
Baca juga : Irwasum: Karena sudah Cukup Bukti, Kami Serahkan ke Bareskrim
"Setelah laporan polisi diterima oleh direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal. Ini proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri.
Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila menemukan tindak pidana dalam laporan ini. Kemudian, menetapkan tersangka bila mendapatkan minimal dua alat bukti.
"Nanti dilengkapi alat buktinya yang ada, apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya. Bila itu sudah, barulah nanti mekanisme hukum yang berjalan," pungkas jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, LP Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2 September 2016-23 November 2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (Z-2)
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan Bareskrim Polri yang belum menyampaikan perkembangan penyelidikan laporan pemberian kesaksian palsu.
Pihak Polri ingin meminta keterangan perihal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kompolnas enggan berspekulasi pelaporan kedua saksi Aep dan Dede, bisa membebaskan tujuh terpidana kasu pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky,
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved