Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BARESKRIM Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Kini, pihak terpidana selaku pelapor meminta polisi memeriksa saksi-saksi.
"Jadi, diharapkan dalam waktu dekat sudah ada panggilan untuk mengklarifikasi terkait masalah ini, baik itu di Bandung, Jakarta, atau Cirebon. Mudah-mudahan ini makin cepat makin baik," kata kuasa hukum para terpidana kasus Vina, Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Roely mengatakan ada barang bukti baru yang telah diserahkan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat gelar perkara siang tadi. Untuk diketahui, ekspose yang dilakukan Polri ini dihadiri kuasa hukum enam terpidana dan kuasa hukum terlapor Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
Baca juga : Bareskrim Polri Periksa Kesehatan Tersangka Putri Candrawathi
"Baru saja kita selesai mengadakan semacam gelar awal dengan pihak Bareskrim. Hasilnya, tadi kita sudah mengumpulkan bukti dan menambah bukti baru, maka ditetapkan dimulai penyelidikan," ungkap Roely.
Bukti yang diserahkan itu berupa pengakuan Dede yang telah berbohong saat bersaksi di Polres Cirebon pada 2016 silam. Bukti ini diserahkan oleh kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pihaknya tengah menggelar perkara awal kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede. Ekpsose ini pertanda kasus mulai diselidiki usai menerima laporan polisi (LP).
Baca juga : Irwasum: Karena sudah Cukup Bukti, Kami Serahkan ke Bareskrim
"Setelah laporan polisi diterima oleh direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal. Ini proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri.
Polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila menemukan tindak pidana dalam laporan ini. Kemudian, menetapkan tersangka bila mendapatkan minimal dua alat bukti.
"Nanti dilengkapi alat buktinya yang ada, apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya. Bila itu sudah, barulah nanti mekanisme hukum yang berjalan," pungkas jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024. Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, LP Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2 September 2016-23 November 2016, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (Z-2)
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan Bareskrim Polri yang belum menyampaikan perkembangan penyelidikan laporan pemberian kesaksian palsu.
Pihak Polri ingin meminta keterangan perihal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kompolnas enggan berspekulasi pelaporan kedua saksi Aep dan Dede, bisa membebaskan tujuh terpidana kasu pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky,
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved