Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGACARA Roely Panggabean menyebut Bareskrim Polri disebut menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika IIA Bandung menemui tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki.
Menurut dia, pihak Polri ingin meminta keterangan perihal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
"Minggu depan rencananya tim lidik (penyelidikan) Mabes akan mengunjungi para terpidana," kata Roely kepada Medcom.id, Minggu (4/8/2024).
Baca juga : Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan
Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eki, 16. Mereka ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi.
Sementara itu, Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana Hadi Saputra ke Bareskrim Polri. Enam terpidana lain tidak ikut melaporkan kasus penganiyaan ini karena menjadi saksi dalam laporan tersebut.
Laporan terhadap Rudiana, ayah Eki teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016
Roely mengatakan kedua kasus yang ia laporkan mewakili para terpidana, baik kesaksian palsu maupun penganiayaan tengah diselidiki penyidik Bareskrim Polri. Selain mengambil keterangan, polisi disebut juga mencari kebenaran dari bukti-bukti yang diserahkan perihal kedua kasus tersebut.
"Bukti-bukti yang sudah kami berikan berupa pernyataan-pernyataan dari tetangga yang mengetahui bahwa malam kejadian para terpidana ada di rumah Pak Pasren (Ketua RT)," ujarnya.
Kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Titin Prilianti juga menyebut penyidik Bareskrim Polri bertandang ke LP Bandung menemui tujuh terpidana pada Senin (5/8/2024). Hal ini ia ketahui karena agenda pemeriksaan Saka Tatal dalam kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede ditunda.
Pemeriksaan semula diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin besok. Namun, dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota pada Rabu (7/9/2024).
"Karena semua penyidik hari Senin itu ke LP tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana," kata Titin ketika dikonfirmasi. (Yon/P-3)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved