Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGACARA Roely Panggabean menyebut Bareskrim Polri disebut menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika IIA Bandung menemui tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki.
Menurut dia, pihak Polri ingin meminta keterangan perihal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
"Minggu depan rencananya tim lidik (penyelidikan) Mabes akan mengunjungi para terpidana," kata Roely kepada Medcom.id, Minggu (4/8/2024).
Baca juga : Polri Diminta Proses Laporan terhadap Iptu Rudiana dengan Cermat dan Transparan
Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eki, 16. Mereka ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Satu terpidana lainnya, Sudirman tak ikut melaporkan karena dijadikan saksi.
Sementara itu, Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana Hadi Saputra ke Bareskrim Polri. Enam terpidana lain tidak ikut melaporkan kasus penganiyaan ini karena menjadi saksi dalam laporan tersebut.
Laporan terhadap Rudiana, ayah Eki teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016
Roely mengatakan kedua kasus yang ia laporkan mewakili para terpidana, baik kesaksian palsu maupun penganiayaan tengah diselidiki penyidik Bareskrim Polri. Selain mengambil keterangan, polisi disebut juga mencari kebenaran dari bukti-bukti yang diserahkan perihal kedua kasus tersebut.
"Bukti-bukti yang sudah kami berikan berupa pernyataan-pernyataan dari tetangga yang mengetahui bahwa malam kejadian para terpidana ada di rumah Pak Pasren (Ketua RT)," ujarnya.
Kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Titin Prilianti juga menyebut penyidik Bareskrim Polri bertandang ke LP Bandung menemui tujuh terpidana pada Senin (5/8/2024). Hal ini ia ketahui karena agenda pemeriksaan Saka Tatal dalam kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede ditunda.
Pemeriksaan semula diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin besok. Namun, dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota pada Rabu (7/9/2024).
"Karena semua penyidik hari Senin itu ke LP tujuh terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ketujuh terpidana," kata Titin ketika dikonfirmasi. (Yon/P-3)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved