Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan Bareskrim Polri yang belum menyampaikan perkembangan penyelidikan laporan pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hal ini menyusul lambannya perkembangan informasi dari Polri usai memeriksa sejumlah saksi.
"Kompolnas tentu berharap untuk memastikan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas, penyidik dapat memberikan informasi perkembangan penyelidikannya ke publik yang bukan termasuk informasi yang dikatagorikan rahasia," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, Senin (19/8/2024).
Yusuf mengatakan dalam pantauan Kompolnas, penyelidikan kasus ini tidak terlepas dari adanya hambatan. Dia berharap penyidik dapat mengatasi hambatan-hambatannya dengan baik.
Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016
"Sehingga, kepastian hukum hasil penyelidikan dapat diberikan dalam waktu yang tidak berlarut-larut sangat lama, meski diperlukan kecermatan dan kehati-hatian," ungkap Yusuf.
Di samping itu, Yusuf memastikan akan terus memantau penyelidikan kasus pemberian kesaksian palsu oleh Aep dan Dede dalam peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Guna memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kecermatan dan kehati-hatian tentunya juga sangat diperlukan, kita tidak ingin hasil penyelidikan disimpulkan secara terburu-buru," ujarnya.
Baca juga : Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Selain itu, Yusuf menyebut pihak pelapor dan terlapor juga didampingi penasihat hukum masing-masing. Dengan demikian, proses penyelidikan diyakini akan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, sama-sama mengawasi.
"Apabila ada unsur dugaan tidak profesional yang dialami terlapor, bagaimanapun terlapor melalui PH-nya akan menyampaikan keluhan untuk mndapatkan perhatian dan pengawasan Kompolnas juga," kata anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Yusuf menuturkan semua pihak baik pelapor maupun terlapor di pandang sama dalam pengawasan Kompolnas. Guna memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai yang dirasakan pelapor dan terlapor.
Baca juga : Kompolnas Ogah Berspekulasi Soal Pelaporan Aep dan Dede Bisa Bebaskan 7 Terpidana Kasus Vina
"Oleh karena itu, dalam melakukan pengawasan, Kompolnas akan memantau masukan dan pendapat semua pihak baik pelapor maupun terlapor serta saran-saran yang berkembang di publik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri memeriksa mantan terpidana Saka Tatal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Sebelumnya, pada Senin, 5 Agustus 2024, penyidik juga telah memeriksa tujuh terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung. Pemeriksaan saksi ini dalam rangka penyelidikan oleh polisi.
Adapun pelaporan ini dilayangkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman. Tujuannya agar tujuh terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan, mantan tersangka. Ketujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Bareskrim Polri akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan bila menemukan unsur pidana. Kemudian, menetapkan tersangka bila mengantongi minimal dua alat bukti. (Yon/P-3)
Pihak Polri ingin meminta keterangan perihal dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede serta penganiayaan oleh Iptu Rudiana.
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BARESKRIM Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Kompolnas enggan berspekulasi pelaporan kedua saksi Aep dan Dede, bisa membebaskan tujuh terpidana kasu pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved