Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 lalu mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Ketua LPSK Brigjen Pol Purn Ahmadi dari hasil assessment yang di lakukan oleh tim LPSK terhadap ke 10 saksi ini, bahwa ada ancaman dari sejumlah pihak, sehingga membuat para saksi takut untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Ancaman yang di terima oleh para saksi ini beragam, mulai dari pertanyaan, hingga ancaman pembunuhan dari sejumlah orang tidak dikenal.
Baca juga : Polda Jabar Tes Psikologi PEgi Setiawan, Kuasa Hukum: Tak Ada Urgensinya
"Yang kita temukan itu banyak juga ditanyai orang, banyak dan dia (saksi) khawatir," kata Ahmadi, Selasa (11/6).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci siapa saja yang memberikan ancaman tersebut. “Belum diberitahukan lebih detail ya. Karena itu mungkin privasinya daripada mereka. Saksi juga, keluarga korban juga merasa. Ada rasa takut juga,” kata Sri.
LPSK masih mendalami lagi keterangan para pemohon yang mengaku mendapatkan ancaman. Sebab, LPSK menemukan adanya inkonsistensi dalam keterangan yang disampaikan. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian keterangan antarsaksi mengenai perkara pembunuhan Vina dan Eki. “Mereka memang masih merasakan, tapi kami masih mendalami lagi. Karena itu tadi, keterangan mereka juga masih ada yang tidak bersesuaian. Jadi kami juga lebih hati-hati untuk memberikan perlindungan,” kata Sri. (MetroTV/P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved