Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), berencana akan melakukan tes psikologis kepada Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang terjadi pada tahun 2016 silam. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, merasa keberatan dengan dilakukannya tes psikologis terhadap Pegi Setiawan, karena dianggap tidak ada urgensinya dengan kasus yang dianggap salah tangkap tersebut.
Namun, meski keberatan terhadap tes psikologis Pegi Setiawan, tim kuasa hukum serta keluarga Pegi tetap mendampingi Pegi melakukan proses tes. Tes psikologi Pegi Setiawan dijadwalkan untuk dilakukan hari ini, Sabtu, 8 Juni 2024.
Sugianti mengatakan, jika Polda Jabar tidak mempunyai bukti kuat dalam penahanan Pegi Setiawan, ia meminta mereka untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Dikatakan Sugianti, pihaknya telah menanyakan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait tes psikologis terhadap Pegi Setiawan. Namun tidak ada jawaban dari penyidik.
Sementara terkait rencana orang tua Pegi Setiawan yang juga akan diminta melakukan tes psikologis, Sugianti menegaskan, pihaknya menolak atas rencana tersebut. Ia menilai pemeriksaan tes psikologi pada orang tua Pegi tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah menimpa Pegi Setiawan.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved