Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), berencana akan melakukan tes psikologis kepada Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang terjadi pada tahun 2016 silam. Namun, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, merasa keberatan dengan dilakukannya tes psikologis terhadap Pegi Setiawan, karena dianggap tidak ada urgensinya dengan kasus yang dianggap salah tangkap tersebut.
Namun, meski keberatan terhadap tes psikologis Pegi Setiawan, tim kuasa hukum serta keluarga Pegi tetap mendampingi Pegi melakukan proses tes. Tes psikologi Pegi Setiawan dijadwalkan untuk dilakukan hari ini, Sabtu, 8 Juni 2024.
Sugianti mengatakan, jika Polda Jabar tidak mempunyai bukti kuat dalam penahanan Pegi Setiawan, ia meminta mereka untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
Baca juga : Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Dikatakan Sugianti, pihaknya telah menanyakan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait tes psikologis terhadap Pegi Setiawan. Namun tidak ada jawaban dari penyidik.
Sementara terkait rencana orang tua Pegi Setiawan yang juga akan diminta melakukan tes psikologis, Sugianti menegaskan, pihaknya menolak atas rencana tersebut. Ia menilai pemeriksaan tes psikologi pada orang tua Pegi tidak ada kaitannya dengan perkara yang tengah menimpa Pegi Setiawan.
(Z-9)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved