Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ABDUL Pasren, Ketua RT dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky,16 di Cirebon, Jawa Barat mengklaim mendapatkan intimidasi. Intimidasi diterima setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.
Intimidasi yang diterima ketua RT itu disampaikan Pitra Romadoni, yang ditunjuk Abdul Pasren sebagai kuasa hukumnya.
"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6).
Baca juga : Kompolnas Sambangi Polda Jabar Minta Penjelasan Kasus Vina
Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana.
Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa (25/6).
"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.
Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon
Adapun tim kuasa hukum yang tergabung dalam naungan Jagratara Merah Putih antara lain Brigjend Pol (Purn) Siswandi, Elza Syarief, Razman Arif, dan kawan-kawan.
Pitra menyebut dengan adanya penunjukan resmi ini pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin kepada Pasren dan keluarga.
"Untuk menjamin hak hukumnya terpenuhi dengan baik," ucapnya.
Baca juga : Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pitra mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal bersama Pasren dan keluarga untuk membahas tindakan-tindakan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat.
Tindakan ini untuk menyikapi perlawanan atas laporan hingga intimidasi yang diterima ketua RT sehingga mengganggu kesehatannya.
"Sejauh ini kita sudah melakukan kajian-kajian dan gelar perkara atas persoalan yang dialami oleh Pak Pasren dan kita akan pastikan untuk menempuh upaya hukum dan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan polisi," pungkas dia.
Baca juga : Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong
Sebelumnya, Pasren dilaporkan Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.
Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon. Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.
"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita, padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi keluarga terpidana, berharap Polri menguji kebenaran atas pernyataan Pasren.
Pernyataan RT yang mengaku diiming-iming uang keluarga terpidana itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibacakan pada persidangan pada 2016 silam.
"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eky) bersimpuh di pangkuan pak RT meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi.
Eks anggota DPR ini melanjutkan bahwa dalam BAP itu Pak RT juga membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon kepada Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," pungkas dia. (Z-1)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved