Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua RT di Kasus Vina Mengaku diintimidasi

Siti Yona Hukmana
29/6/2024 10:45
Ketua RT di Kasus Vina Mengaku diintimidasi
Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi bersama keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina di Bareskrim Polri.(MGN/Siti Yona Hukmana)

ABDUL Pasren, Ketua RT dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky,16 di Cirebon, Jawa Barat mengklaim mendapatkan intimidasi. Intimidasi diterima setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.

Intimidasi yang diterima ketua RT itu disampaikan Pitra Romadoni, yang ditunjuk Abdul Pasren sebagai kuasa hukumnya. 

"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," kata Pitra dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/6).

Baca juga : Kompolnas Sambangi Polda Jabar Minta Penjelasan Kasus Vina

Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana. 

Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa (25/6).

"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya.

Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon

Adapun tim kuasa hukum yang tergabung dalam naungan Jagratara Merah Putih antara lain Brigjend Pol (Purn) Siswandi, Elza Syarief, Razman Arif, dan kawan-kawan. 

Pitra menyebut dengan adanya penunjukan resmi ini pihaknya akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin kepada Pasren dan keluarga.

"Untuk menjamin hak hukumnya terpenuhi dengan baik," ucapnya.

Baca juga : Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pitra mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal bersama Pasren dan keluarga untuk membahas tindakan-tindakan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat. 

Tindakan ini untuk menyikapi perlawanan atas laporan hingga intimidasi yang diterima ketua RT sehingga mengganggu kesehatannya.

"Sejauh ini kita sudah melakukan kajian-kajian dan gelar perkara atas persoalan yang dialami oleh Pak Pasren dan kita akan pastikan untuk menempuh upaya hukum dan tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan polisi," pungkas dia.

Baca juga : Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong

Sebelumnya, Pasren dilaporkan Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.

Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon. Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita, padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Politikus Dedi Mulyadi, yang mendampingi keluarga terpidana, berharap Polri menguji kebenaran atas pernyataan Pasren. 

Pernyataan RT yang mengaku diiming-iming uang keluarga terpidana itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibacakan pada persidangan pada 2016 silam.

"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eky) bersimpuh di pangkuan pak RT meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi. 

Eks anggota DPR ini melanjutkan bahwa dalam BAP itu Pak RT juga membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. 

Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon kepada Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap dan tidak berada di lokasi pembunuhan.

"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," pungkas dia. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya