Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertandang ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Kompolnas datang untuk menanyakan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
"Ini saya baru selesai dari Polda Jabar bertemu penyidik, meminta penjelasan dan klarifikasi terkait penyidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina selama ini," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu (29/5).
Yusuf mengatakan Kompolnas perlu tahu penanganan kasus itu dari proses penyidikan 8 tahun lalu hingga vonis pengadilan.
Baca juga : Kesaksian Tetangga, Pegi Setiawan di Bandung pada Malam Pembunuhan Vina Cirebon
Seperti standar operasional prosedur (SOP), siapa saja yang dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), apa hambatan dalam penyelidikan dan penyidikan.
Lalu, penetapan daftar pencarian orang (DPO), pencarian DPO, penyidikan pascaadanya film dan viral, rilis tiga DPO, pencarian tiga DPO, penangkapan seorang DPO atas nama Pegy Setiawan, pencarian dua DPO lain, hambatan-hambatan dan rencana tindak lanjut lainnya.
Yusuf mengatakan Kompolnas memandang secara umum penyidikan telah dilakukan sesuai SOP. Meski banyak komentar negatif dari netizen, seperti salah tangkap dan rekayasa buntut pengurangan DPO.
Baca juga : Pembunuhan Vina: Pegi Sempat Memberontak dan Berteriak tidak Bunuh
"Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama lima tersangka saat itu, namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," ungkap Yusuf.
Meski demikian, Kompolnas masih menganalisa detail penjelasan-penjelasan yang disampaikan penyidik soal penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Setelah itu, lembaga pengawas eksternal Polri ini akan memberi kesimpulan dan rekomendasi.
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal.
Baca juga : Keluarga Vina Pertanyakan 2 DPO Selain Pegi yang Dihapus Polda Jabar
Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebelumnya menyebut tersangka yang masih masuk dalam DPO hanya tersisa Pegi Setiawan alias Perong. Sementara dua orang lainnya yaitu, Dani dan Andi, merupakan keterangan palsu dari para pelaku.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan para pelaku memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap penyidik. Oleh karenanya, polisi memastikan bahwa Pegi alias Perong merupakan pelaku terakhir yang masuk dalam DPO.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9, setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, tidak ada tersangka lain," kata Surawan di Markas Polda Jawa Barat. (Z-1)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan bakal terjadi dua kali puncak arus mudik dan balik, saat perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Jabar.
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved