Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Jabar (Jawa Barat) merilis terduga dalang dari pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, yang bernama Pegi Setiawan alias Perong. Namun, sejumlah pihak menyangsikan kebenaran sosok Pegi sebagai pelaku pembunuhan. Kesaksian soal keberadaan Pegi di malam terbunuhnya Vina dan Eky juga dilontarkan tetangga Pegi.
Tetangga Pegi bernama Suharsono atau sering dipanggil Nono Bondol mengungkapkan, di malam pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada 27 Agustus 2016, Pegi sedang berada di Bandung. Tak asal bicara, dia berani bersaksi karena saat itu dirinya juga berada di Bandung bersama Pegi.
“Saya kerja bareng, berangkat tanggal 21 Agustus,” ujar Nono.
Baca juga : Keluarga Vina Pertanyakan 2 DPO Selain Pegi yang Dihapus Polda Jabar
“Pas gajian tanggal 27 Agustus, saya pulang sama Pegi, Marman, Ibnu, sama Robi. Itu 27 Agustus 2016 sekitar jam 8 malam, saya naik angkot ke terminal saya pulang ke Cirebon. Artinya saat itu Pegi ada di Bandung,,” ujar Nono.
“Saat saya tiba di Cirebon saya turun di fly over tempat kejadian pembunuhan Vina. Saat itu saya dengar rumah Pegi sudah digerebek, saya akhirnya ngecek ke rumahnya. Saya bilang gak mungkin, Pegi kan di Bandung,” tutur Nono.
Nono menjelaskan, pada tanggal 27 Agustus 2016 pukul 20.00 WIB, dirinya diantarkan Pegi naik angkot menuju ke terminal.
Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini
Dijelaskan Nono, fakta itu membuat alibi Pegi sebenarnya sangat kuat. Karena seperti diberitakan, jenazah Vina dan Eky ditemukan di Fly Over Talun pada pukul 22.00 WIB. Sementara jam 20.00 saja Pegi masih ada di Bandung.
“Saya yakin bukan Pegi yang lakukan. Saya yakin ini salah tangkap,” tutur Nono.
Kalau dari kejadian tersebut, Nono berkeyakinan Pegi yang saat itu berada di Bandung tidak mungkin menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.
(Z-9)
Donald Trump batal memberikan kesaksian dalam pembelaannya dalam kasus penipuan New York karena sudah "tidak ada yang lebih bisa dikatakan.
Donald Trump memberikan kesaksian sebentar pada Kamis dalam kasus fitnah usai memenangkan pemilihan pendahuluan di New Hampshire.
Donald Trump dijadwalkan kembali ke pengadilan untuk mendengarkan kesaksian lebih lanjut tentang upaya bersama dengan rekan konspirator tabloidnya membungkam cerita yang merugikan.
Kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo sebagai acuan Kejaksaan Agung dan BPKP dipertanyakan.
Saat menjadi saksi di persidangan Bharada E, Bripda Rizky Hutabarat mengungkapkan dirinya bahkan sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya, yakni Brigadir J, di RS Polri Jakarta.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved