Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo sebagai acuan Kejaksaan Agung dan BPKP dipertanyakan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Pertanyaan itu disampaikan pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin PH kepada Bambang sebagai saksi ahli Lingkungan Hidup. "Karena kami tidak punya laporannya, apakah bisa ditunjukkan rincian yang IUP PT Timah tadi, yang 88.900 hektare itu. Data bukaannya, apakah ada rinciannya itu di IUP mana saja, karena kan IUP PT Timah itu kan ada 127," tanya Ahmad kepada Bambang.
Bambang pun tidak memberikan rincian dari perhitungan total IUP seluas 396.000 hektar. (ha) Ia hanya membeberkan bahwa 75.000 ha terdapat di kawasan hutan, dan 95.000 di kawasan nonhutan.
"Fokusnya itu pada yang tadi 396.000 hektare sekian itu, dan di dalam itu kami temukan ternyata 75.000 hektare itu ada di dalam kawasan hutan, dan yang 95.000 hektare sekian itu ada di dalam non kawasan hutan," jawab Bambang.
Tidak puas dengan jawaban Bambang, PH kembali mempertanyakan pembagian kluster yang dilakukan oleh Bambang apakah hanya di IUP PT Timah, atau ada juga IUP bukan milik PT Timah. "Kalau memang itu IUP PT Timah, apakah bisa kami ditunjukkan, karena kan ada 127 (IUP PT Timah)," tanya PH.
"Saya tidak bisa (menunjukkan) Yang Mulia," jawab Bambang.
Hakim pun menegaskan kembali kepada Bambang, apakah pihaknya bisa menunjukan rincian dari perhitungan kerugian lingkungan tersebut. "Terus sekarang ahli bisa enggak menunjukkan apa yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa," tanya Hakim.
Setelah melakukan diskusi dengan JPU, Bambang masih tidak ingin menunjukkan rincian hasil perhitungannya seperti apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
"Saya tidak mau menginikan lagi, yang jelas saya sampaikan bahwa rincian itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya di sini," jawab Bambang.
Kemudian, PH menanyakan apakah ahli melakukan pemisahan antara kerugian dari IUP PT Timah dan di luar PT Timah dari paparan yang ditampilkan dengan judul data luas galian tambang di masing-masing perusahaan.
"Tapi saudara ahli di dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non PT timah," tanya PH.
Mendengarkan pertanyaan tersebut, Bambang pun secara lantang mengatakan, bahwa dirinya malas memberikan keterangan terkait pertanyaan yang diberikan PH. "Waduh saya males jawabnya Yang Mulia," kata Bambang.
Menanggapii hal tersebut, PH pun merasa kebingungan mendengar pernyataan Bambang yang malas memberikan keterangan terhadap pertanyaannya. "Makanya kalau males dijawab saya juga bingung," kata PH. (N-2).
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Guna mendukung Perbaikan Tata Kelola Timah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mengawal tiga proyek strategis PT Timah Tbk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved