Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo sebagai acuan Kejaksaan Agung dan BPKP dipertanyakan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Pertanyaan itu disampaikan pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin PH kepada Bambang sebagai saksi ahli Lingkungan Hidup. "Karena kami tidak punya laporannya, apakah bisa ditunjukkan rincian yang IUP PT Timah tadi, yang 88.900 hektare itu. Data bukaannya, apakah ada rinciannya itu di IUP mana saja, karena kan IUP PT Timah itu kan ada 127," tanya Ahmad kepada Bambang.
Bambang pun tidak memberikan rincian dari perhitungan total IUP seluas 396.000 hektar. (ha) Ia hanya membeberkan bahwa 75.000 ha terdapat di kawasan hutan, dan 95.000 di kawasan nonhutan.
"Fokusnya itu pada yang tadi 396.000 hektare sekian itu, dan di dalam itu kami temukan ternyata 75.000 hektare itu ada di dalam kawasan hutan, dan yang 95.000 hektare sekian itu ada di dalam non kawasan hutan," jawab Bambang.
Tidak puas dengan jawaban Bambang, PH kembali mempertanyakan pembagian kluster yang dilakukan oleh Bambang apakah hanya di IUP PT Timah, atau ada juga IUP bukan milik PT Timah. "Kalau memang itu IUP PT Timah, apakah bisa kami ditunjukkan, karena kan ada 127 (IUP PT Timah)," tanya PH.
"Saya tidak bisa (menunjukkan) Yang Mulia," jawab Bambang.
Hakim pun menegaskan kembali kepada Bambang, apakah pihaknya bisa menunjukan rincian dari perhitungan kerugian lingkungan tersebut. "Terus sekarang ahli bisa enggak menunjukkan apa yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa," tanya Hakim.
Setelah melakukan diskusi dengan JPU, Bambang masih tidak ingin menunjukkan rincian hasil perhitungannya seperti apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
"Saya tidak mau menginikan lagi, yang jelas saya sampaikan bahwa rincian itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya di sini," jawab Bambang.
Kemudian, PH menanyakan apakah ahli melakukan pemisahan antara kerugian dari IUP PT Timah dan di luar PT Timah dari paparan yang ditampilkan dengan judul data luas galian tambang di masing-masing perusahaan.
"Tapi saudara ahli di dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non PT timah," tanya PH.
Mendengarkan pertanyaan tersebut, Bambang pun secara lantang mengatakan, bahwa dirinya malas memberikan keterangan terkait pertanyaan yang diberikan PH. "Waduh saya males jawabnya Yang Mulia," kata Bambang.
Menanggapii hal tersebut, PH pun merasa kebingungan mendengar pernyataan Bambang yang malas memberikan keterangan terhadap pertanyaannya. "Makanya kalau males dijawab saya juga bingung," kata PH. (N-2).
Upaya pelestarian ekosistem laut yang dilakukan PT Timah semakin meningkat. Selain melakukan reklamasi laut, PT Timah juga melaksanakan penenggelaman coral garden atau taman karang buatan.
PT Timah tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis semata, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved