Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLDA Jawa Barat masih memburu dua dari tiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki, yang sudah buron sejak tujuh tahun lalu.
Satu pelaku, yakni Pegi Setiawan atau Perong, sudah ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) malam.
"Dua pelaku lain yang masih buron ialah Andi dan Dani," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Suriawan, Rabu (22/5).
Baca juga : Polda Jabar Tangkap Pegi Alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Vina menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan 11 pelaku yang merupakan anggota geng motor di Cirebon. Eki, kekasih Vina Cirebon, juga tewas dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 lalu itu. Delapan pelaku sudah ditangkap polisi, sementara tiga lainnya masih buronan.
Kasus ini mencuat kembali setelah kisahnya diangkat dalam film berjudul "Vina, Sebelum Tujuh Hari." Keluarga korban pun menanyakan kelanjutan pengusutan kasus pembunuhan tersebut karena tiga pelaku lainnya belum juga bisa ditangkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menambahkan bahwa Pegi Setiawan ditangkap di Bandung saat bekerja sebagai buruh bangunan.
"Penangkapan Pegi dilakukan tim Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, Pegi sudah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Sementara itu, delapan pelaku yang sudah ditangkap, tujuh di antaranya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Satu pelaku lainnya, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved