Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Ady Hariyadi, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 dihadirkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Adi disebut mengetahui bahwa sepasang kekasih itu tewas karena kecelakaan.
"Ya kami kuasa hukum dari DPN Peradi yang saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadiaan pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata advokat dari Peradi Williard Malau di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Williard menyebut Adi bukan orang Cirebon melainkan warga Kudus. Namun, berada di Cirebon saat peristiwa terjadi. Adi disebut datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan apa yang ia lihat dan alami di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 itu.
Baca juga : Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Urus Korban Kecelakaan Tol Cipali
Pengakuan Adi ini disebut sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky. Saksi Adi akan dibawa ke hadapan penyidik untuk melengkapi keterangan dan saksi-saksi sebelumnya yang telah diminta oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Ini adalah saksi yang betul-betul (melihat) terjadi kecelakaan pada saat Eky dan Vina mereka menggunakan motor, bagaimana mereka terlempar ke trotoar dan terlempar lagi, maka pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi," ungkap Williard.
Oleh karena itu, Williard menegaskan peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky bukan pembunuhan dan pemerkosaan. Melainkan kecelakaan lalu lintas. Namun, peristiwa sebenarnya diubah oleh saksi Aep dan Dede.
Baca juga : Warga Datangi Rumah Korban Kecelakaan Cipali dan Daftar Nama Penumpang
"Dan itu (kesaksian Dede, Aep) yang digunakan oleh Rudiana, dan Rudiana menggunakan (kesaksian Dede, Aep) ini, di situ lah kami melaporkan Rudiana," beber Williard.
Namun, Adi belum tiba di Bareskrim Polri. Williard datang lebih dulu dari Adi. Setiba Adi nanti, dia langsung membawa ke ruang penyidik.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyampaikan Vina dan Eky adalah korban pembunuhan. Bahkan, Vina disebut diperkosa pelaku. Ada delapan terpidana dalam kasus ini.
Mereka ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lainnya bernama Saka Tatal. Saka yang kala itu anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara dan mendapat pengurangan hukuman. Saka hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara dan bebas pada April 2020. (Yon/P-2)
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Bambang mengatakan bila hanya saksi tunggal, tentu masih bisa dipertanyakan akurasi dan kebenarannya.
Sebelumnya, Peradi hanya mendampingi enam terpidana untuk mengajukan PK. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
MEMASUKI H-4 Lebaran 2026, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Pantura Brebes, Jawa Tengah.
Kunci utama perjalanan aman di jalur Puncak adalah kesiapan kendaraan. Mengingat kontur geografis Puncak yang ekstrem, kondisi mesin dan pengereman tidak bisa ditawar.
Kecelakaan yang melibatkan satu unit bus, mobil dan truk tersebut mengakibatkan arus mudik dari arah Bandung menuju Tasikmalaya mengalami kemacetan.
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Sebuah lelucon siswa SMA di Georgia berubah menjadi duka. Jason Hughes, seorang guru populer, tewas terlindas secara tak sengaja saat mencoba mengejutkan siswanya.
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Tol Cipularang KM 93B, Kamis (5/3/2026). Dua orang tewas akibat truk kontainer rem blong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved