Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Ady Hariyadi, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 dihadirkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Adi disebut mengetahui bahwa sepasang kekasih itu tewas karena kecelakaan.
"Ya kami kuasa hukum dari DPN Peradi yang saya wakilkan saat ini kami datang mau mengantarkan saudara Adi. Adi ini saksi yang melihat bahwa kejadiaan pada 27 (Agustus 2016) itu adalah kecelakaan," kata advokat dari Peradi Williard Malau di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Williard menyebut Adi bukan orang Cirebon melainkan warga Kudus. Namun, berada di Cirebon saat peristiwa terjadi. Adi disebut datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan apa yang ia lihat dan alami di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 itu.
Baca juga : Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Urus Korban Kecelakaan Tol Cipali
Pengakuan Adi ini disebut sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky. Saksi Adi akan dibawa ke hadapan penyidik untuk melengkapi keterangan dan saksi-saksi sebelumnya yang telah diminta oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Ini adalah saksi yang betul-betul (melihat) terjadi kecelakaan pada saat Eky dan Vina mereka menggunakan motor, bagaimana mereka terlempar ke trotoar dan terlempar lagi, maka pada saat itu dia (Adi) ada di lokasi," ungkap Williard.
Oleh karena itu, Williard menegaskan peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky bukan pembunuhan dan pemerkosaan. Melainkan kecelakaan lalu lintas. Namun, peristiwa sebenarnya diubah oleh saksi Aep dan Dede.
Baca juga : Warga Datangi Rumah Korban Kecelakaan Cipali dan Daftar Nama Penumpang
"Dan itu (kesaksian Dede, Aep) yang digunakan oleh Rudiana, dan Rudiana menggunakan (kesaksian Dede, Aep) ini, di situ lah kami melaporkan Rudiana," beber Williard.
Namun, Adi belum tiba di Bareskrim Polri. Williard datang lebih dulu dari Adi. Setiba Adi nanti, dia langsung membawa ke ruang penyidik.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyampaikan Vina dan Eky adalah korban pembunuhan. Bahkan, Vina disebut diperkosa pelaku. Ada delapan terpidana dalam kasus ini.
Mereka ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu terpidana lainnya bernama Saka Tatal. Saka yang kala itu anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara dan mendapat pengurangan hukuman. Saka hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara dan bebas pada April 2020. (Yon/P-2)
Bambang mengatakan bila hanya saksi tunggal, tentu masih bisa dipertanyakan akurasi dan kebenarannya.
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Sebelumnya, Peradi hanya mendampingi enam terpidana untuk mengajukan PK. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Kecelakaan lalu-lintas ini terjadi di depan Sendik BRI sekitar pukul 12.30 WIB saat cuaca cerah dan kondisi jalan raya ramai lancar
Tabung gas berasal dari Citeureup, Kabupaten Bogor. Rencananya tabung gas akan dikirim ke Desa Pesawahan di Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Meledaknya tabung gas mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Insiden kali ini bukan kejadian pertama tapi sudah beberapa kali namun belum pernah ada upaya pencegahan dari pihak terkait.
Usulan permohonan izin pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang sudah dilayangkan kepada Kementerian Perhubungan sejak Juli 2023
Masyarakat yang merasa keluarganya menaiki kereta api jarak jauh Turangga dan commuterline Bandung Raya diharapkan menghubungi call center 121.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved