Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEBANYAK tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup, dinilai berpeluang besar bebas dari jeruji besi. Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
"Peluang exoneration (bebas) bagi para terpidana semakin tinggi," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, Kamis (25/7).
Apalagi, kata Reza, bila bukti komunikasi elektronik via gawai para terpidana dan kedua korban dibuka serinci mungkin lalu dibawa ke ruang hukum.
Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016
Dia meyakini bukti itu akan membuat terang soal pembunuhan berencana yang dipersangkakan terhadap para terpidana.
"Bukti ini akan menunjukkan apakah ada komunikasi terkait pembunuhan berencana dan apakah kedua korban masih ada atau sudah tiada pada jam yang disebut-sebut sebagai waktu penemuan jasad di jembatan," ujar Reza.
Namun, bukti gawai itu tidak terekspose lagi. Posisinya apakah di Polres Cirebon atau Polda Jawa Barat tak ada yang mengetahui, kecuali penyidik.
Baca juga : Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Pertanyaannya, di manakah bukti komunikasi elektronik via gawai itu? Tanya Polda Jabar dan Mabes Polri," pungkas Reza.
Tujuh terpidana tengah mendekam di penjara menjalani masa tahanan seumur hidup. Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.
Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal, yang kala itu anak di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?
Para terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup, kecuali Sudirman melaporkan dua saksi Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri.
Buntut laporan ini, Dede akhirnya mengakui telah berbohong dalam BAP di Polres Cirebon delapan tahun lalu.
Pengakuan Dede tengah didalami Bareskrim Polri. Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal laporan ini pada Selasa (23/7).
Bila ditemukan pidana, polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika mendapati minimal dua alat bukti. (Z-1)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved