Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Psikolog Forensik Sebut Peluang Terpidana Kasus Vina Bebas Semakin Tinggi

Siti Yona Hukmana
25/7/2024 09:55
Psikolog Forensik Sebut Peluang Terpidana Kasus Vina Bebas Semakin Tinggi
Ilustrasi--Pendukung menunjukkan stiker dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Bandung, Jabar.(ANTARA/Novrian Arbi)

SEBANYAK tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup, dinilai berpeluang besar bebas dari jeruji besi. Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.

"Peluang exoneration (bebas) bagi para terpidana semakin tinggi," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, Kamis (25/7).

Apalagi, kata Reza, bila bukti komunikasi elektronik via gawai para terpidana dan kedua korban dibuka serinci mungkin lalu dibawa ke ruang hukum. 

Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016

Dia meyakini bukti itu akan membuat terang soal pembunuhan berencana yang dipersangkakan terhadap para terpidana.

"Bukti ini akan menunjukkan apakah ada komunikasi terkait pembunuhan berencana dan apakah kedua korban masih ada atau sudah tiada pada jam yang disebut-sebut sebagai waktu penemuan jasad di jembatan," ujar Reza.

Namun, bukti gawai itu tidak terekspose lagi. Posisinya apakah di Polres Cirebon atau Polda Jawa Barat tak ada yang mengetahui, kecuali penyidik.

Baca juga : Kasus Vina, Dede Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

"Pertanyaannya, di manakah bukti komunikasi elektronik via gawai itu? Tanya Polda Jabar dan Mabes Polri," pungkas Reza.

Tujuh terpidana tengah mendekam di penjara menjalani masa tahanan seumur hidup. Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.

Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal, yang kala itu anak di bawah umur, dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.

Baca juga : Penanganan Kasus Vina Cirebon Makin Rumit, Apakah Akibat No Viral, No Justice?

Para terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup, kecuali Sudirman melaporkan dua saksi Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. 

Buntut laporan ini, Dede akhirnya mengakui telah berbohong dalam BAP di Polres Cirebon delapan tahun lalu.

Pengakuan Dede tengah didalami Bareskrim Polri. Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal laporan ini pada Selasa (23/7). 

Bila ditemukan pidana, polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika mendapati minimal dua alat bukti. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya