Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DPO pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, membantah tuduhan keterlibatannya di kasus tersebut. Di depan awak media dan polisi, Pegi teriak menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Ini Fitnah! Saya rela Mati!,” ujar Pegi, yang untuk pertama kalinya dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.
“Saya tidak kenal mereka. Saya tidak pernah terlibat dalam pembunuhan itu,” tambah Pegi.
Baca juga : Keluarga Vina Pertanyakan 2 DPO Selain Pegi yang Dihapus Polda Jabar
Sebelumnya di jumpa pers tersebut, pihak Polda Jabar mengatakan mereka mengonfirmasi keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Pegi juga diyakini sebagai otak pembunuhan berencana pasangan remaja tersebut.
Seperti diketahui, isu soal salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina memang bukan hal baru. Sebelumnya santer diberitakan soal keluarga salah satu terdakwa pembunuhan Vina, Saka Tatal, yang mengatakan polisi salah tangkap. Mereka mengatakan saat kejadian Saka berada di rumah, bukan di lokasi kejadian.
Pihak Saka juga mengatakan anaknya mengalami penyiksaan oleh polisi saat proses pemeriksaan. Saka mengaku disiksa agar mengaku ikut terlibat dalam pembunuhan Vina.
Baca juga : Rumah Pegi Setiawan, Pembunuh Vina Cirebon, Digeledah
Menanggapi bantahan Pegi Setiawan, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, semua keterangan tersangka sudah diuji di pengadilan. Para tersangka lainnya juga sudah divonis, itu berarti sudah cukup bukti yang didapatkan oleh polisi dan diterima di pengadilan.
"Kemudian yang terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku, ini sudah diuji oleh pengadilan," kata Surawan.
(Z-9)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved