Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PASCA penangkapan salah satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, Rabu (22/5). Pegi Setiawan alias Egi selama delapan tahun ini bermukim di Desa Lepongpongan, Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Suasana penggeledahan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota serta tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di rumah salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang baru saja ditangkap, Pegi Setiawan. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal Pegi sejak kecil, yang kini diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Penggeledahan dilakukan di dalam rumah dengan melibatkan petugas Satuan Reserse Kriminal dan tim Identifikasi Fisik (Inafis) Polda Jabar. Berdasarkan keterangan saksi mata, rumah tersebut merupakan milik nenek Pegi Setiawan. Pegi telah tinggal sejak kecil sebelum akhirnya bekerja bersama ayahnya sebagai kuli bangunan di Bandung beberapa tahun yang lalu.
Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan penggeledahan intensif untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi delapan tahun yang lalu. Penyelidikan terus berlangsung, dan diharapkan akan memberikan hasil yang memuaskan dalam mengungkap kasus yang telah lama menggemparkan masyarakat Cirebon dan sekitarnya. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved