Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PASCA penangkapan salah satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, Rabu (22/5). Pegi Setiawan alias Egi selama delapan tahun ini bermukim di Desa Lepongpongan, Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Suasana penggeledahan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota serta tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di rumah salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang baru saja ditangkap, Pegi Setiawan. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal Pegi sejak kecil, yang kini diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Penggeledahan dilakukan di dalam rumah dengan melibatkan petugas Satuan Reserse Kriminal dan tim Identifikasi Fisik (Inafis) Polda Jabar. Berdasarkan keterangan saksi mata, rumah tersebut merupakan milik nenek Pegi Setiawan. Pegi telah tinggal sejak kecil sebelum akhirnya bekerja bersama ayahnya sebagai kuli bangunan di Bandung beberapa tahun yang lalu.
Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan penggeledahan intensif untuk mencari barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi delapan tahun yang lalu. Penyelidikan terus berlangsung, dan diharapkan akan memberikan hasil yang memuaskan dalam mengungkap kasus yang telah lama menggemparkan masyarakat Cirebon dan sekitarnya. (Z-10)
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved