Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sikap Putusan Dismissal MK, DPR dan Pemerintah Bahas Ulang Pelantikan

Fahcri Audhia Hafiez
31/1/2025 16:05
Sikap Putusan Dismissal MK, DPR dan Pemerintah Bahas Ulang Pelantikan
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda(Dok.Antara)

Komisi II DPR akan menggelar rapat ulang terkait penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat tersebut menyikapi putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada yang rencananya dibacakan pada 3-5 Februari 2025.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, 3 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.

Rifqi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kepastian tanggal putusan tersebut dari MK. Karena penting agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelantikan dilaksanakan serentak atau tidak.

"Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau mereka tolak. Karena secara formil tidak memenuhi syarat," ucap Rifqi.

DPR, kata dia, sejatinya sudah menetapkan 6 Februari 2025 sebagai pelantikan kepala daerah yang tak mengajukan sengketa pilkada di MK. Penetapan itu berpeluang besar berubah setelah adanya putusan dismissal MK.

"Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujar Rifqi.

MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya