Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 memiliki legitimasi yuridis. Mereka yang dilantik pada tanggal tersebut merupakan kepala daerah terpilih yang hasil pemilihannya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi yang masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerahnya dilakukan berikutnya. Menurut Rifqy, konstruksi hukum UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada memungkinkan pelantikan kepala daerah terpilih dengan tidak serentak, tanpa menghilangkan makna keserentakkan.
"Dalam pengertian, serentak bagi mereka yang tidak bersengketa, kemudian akan serentak kedua bagi mereka yang ditolak atau dissmisal (oleh MK)," jelasnya kepada Media Indonesia, Rabu (29/1).
"Dan yang ketiga, tentu tidak memungkinkan serentak, karena putusan MK bagi permohonan PH-Pilkada akan beraneka ragam, misalnya itu pemungutan suara ulang, perhitungan ulang, atu berbagai macam amar putusan yang lain," sambung Rifqy.
Rifqy juga menjelaskan bahwa UU Pilkada mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pelantikan kepala daerah, mulai dari gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota, diatur dalam peraturan Presiden (perpres).
Pada pemerintahan sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui sempat menerbitkan Perpres Nomor 80/2024 yang mengatur soal pelantikan gubernur pada 7 Februari 2024. Belakangan, pemerintah memutuskan untuk merevisi perpres tersebut sebagai dasar untuk melantik kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.
"DPR dan pemeritnah meyakini bahwa pelaksanaan pelantikan serentak bagi mereka yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025 yang akan datang sepanjang revisi Perpres 80/2024 yang dilakukan oleh Preseiden Prabowo Subianto bisa dilakukan dan memiliki legitimasi yuridis," terang Rifqy.
(Tri/I-2)
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu, penyelesaian sengketa pemilu akan disempurnakan dalam revisi UU Pemilu
Rifqinizamy menilai ke depan perlu ada regulasi yang lebih proporsional agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai persoalan yang terjadi di Pati tidak perlu sampai memakzulkan Sudewo dari kursi Bupati Pati
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta aparat menindak jika ada indikasi pelanggaran pidana dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved