Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rekapitulasi Suara Tuntas, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Sengketa

Devi Harahap
17/12/2024 14:07
Rekapitulasi Suara Tuntas, KPU RI Siap Hadapi Gugatan Sengketa
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa tahap rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang pada tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024, sudah mencapai 100%. Provinsi Papua Pegunungan menjadi wilayah yang terakhir dalam pelaporan hasil rekapitulasi suara

“Proses rekapitulasi, Alhamdulillah, sudah selesai semuanya, pagi tadi sekitar sekitar pukul 4 pagi waktu Papua, KPU Papua Pegunungan telah selesaikan proses rekapitulasinya. Jadi, dengan demikian seluruh rekapitulasi sudah selesai di 37 provinsi,” kata anggota KPU, Idham Kholik kepada Media Indonesia pada Selasa (17/12). 

Sedangkan untuk rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kata dia, sebanyak 508 kabupaten/kota juga telah menyelesaikan rekapitulasi dan mengumumkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Selain itu, KPU juga telah menyelesaikan pelaksanaan sejumlah rekomendasi dalam Pilkada 2024. Adapun rekomendasi itu ialah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi itu disebabkan karena pada pada beberapa TPS mengalami kendala saat pemungutan suara serentak. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan, Afif mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut harus dijalankan 10 hari sejak hari pemungutan suara. 

“Dari jumlah 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang menyelenggarakan Pilkada, total secara keseluruhan, ada sebanyak 602 TPS yang telah dilaksanakan. Sehingga saat ini tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSL, PSU, dan PUSS,” katanya. 

Afif menyebutkan bahwa ada 249 TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), 247 TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS); 102 TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL); dan 4 TPS yang melaksanakan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).

Kendati indikasi kemenangan di sejumlah daerah telah mulai terlihat berdasarkan tahapan rekapitulasi suara. Guna menuju hasil final, kata Idham masih dibutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari proses sengketa di Mahkamah Konstitusi hingga penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Hadapi sengketa

Rekapitulasi suara Pilkada telah selesai dilakukan, namun tahapan penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan. Pasalanya, masih terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Idham Kholik menjelaskan bahwa KPU RI bersama jajaran di daerah telah mempersiapkan sejumlah strategi baik secara administratif dan substantif untuk menghadapi sengketa PHP. Pihaknya juga telah membekali jajaran di daerah jelang PHP di MK. 

“Menghadapi sengketa dan hasil Pilkada bukanlah hal baru, karena memang UU Pilkada telah mengatur hal tersebut. UU Pilkada telah menjamin hak hukum peserta Pilkada untuk mendapatkan keadilan, sehingga kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari kami mengkoordinasikan ini kepada KPU di daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya. 

Salah satu persiapan itu kata Idham, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.

“Penyelenggara Pilkada sampai KPU juga akan membentuk konsultan hukum dan berkaitan dengan persiapan KPU di daerah,” tuturnya. 

Berbeda dengan pemilu, pihak termohon dalam gugatan sengketa hasil pilkada adalah KPU di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun KPU RI dalam hal ini bertugas mengkoordinasikan jajaran KPU daerah.

Idham menjelaskan bahwa kesiapan yang juga telah dilakukan jajaran meliputi pengumpulan dokumentasi kegiatan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Dokumen pendukung tersebut dipersiapkan untuk menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara.

Lebih lanjut, Idham menegaskan saat ini seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara Pilkada yang digugat di Mahkamah Konstitusi juga sedang menunggu dokumen permohonan ini diajukan oleh pemohon penggugat. 

“KPU Provinsi ke KPU Kabupaten Kota itu harus mempersiapkan jawaban. Nanti jawaban mereka kami akan lakukan kajian terlebih dahulu,” katanya. 

Idham menyampaikan bagi para paslon yang dinyatakan resmi melalui rekapitulasi suara resmi oleh KPU daerah, harus mempersiapkan berbagai bukti dokumen pendukung terkait hasil perolehan suara hingga di tingkat TPS. 

“Jika sekiranya mereka (pemenang) sudah mendapatkan informasi mengenai hasil gugatan di MK berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada, maka itu harus dipersiapkan dokumen hasil pemutaran suara sampai dengan tingkat TPS,” katanya. 

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil pilkada resmi yang telah ditetapkan. Jika mengacu pada revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan PHP, proses penanganan perkara akan berlangsung sejak Januari 2025.

“Nanti setelah menerima dokumen permohonan dari para pemohon, KPU akan mempersiapkan jawaban sebaik mungkin karena KPU di daerah punya kewajiban mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan,” ungkapnya. 


Tanpa Gugatan

Dari total 545 daerah penyelenggara Pilkada 2024, nyaris separuhnya berujung ke MK. Hingga pukul 12.00 WIB Selasa (17/12), MK menerima 294 perkara. Terdiri dari 17 perkara pemilihan gubernur, 228 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

Dari data tersebut, Idham Kholik merinci 17 Provinsi tersebut yaitu Sumatera Utara (1), Bangka Belitung (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), Sulawesi Selatan (1), Maluku Utara (3), Papua Selatan (3), Papua Barat Daya (1), Sulawesi Tengah (1). 

Idham menjelaskan bagi daerah-daerah yang tidak mengajukan permohonan sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan lebih awal dibandingkan dengan daerah-daerah yang bersengketa. Namun, KPU tetap membutuhkan pemberitahuan dari MK terkait permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. 

“Kalau sekiranya tidak ada registrasi perkara, setelah menerima buku informasi registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi secara resmi maka, paling lambat 3 hari KPU harus melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya. 

Hal ini lanjut Idham, sesuai dengan amanat pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih.
 
Selain itu, jika nihil laporan sengketa, penetapan juga dapat dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. 

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terjadwal dilaksanakan pada 7 Februari 2025 secara serentak.m, untuk pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota terjadwal pada 10 Februari 2025,” kata Idham. 

Jadwal ini hanya berlaku pada daerah-daerah yang tidak mengajukan permohonan sengketa pilkada. Bagi yang masih berproses di MK, pelantikan tidak dilakukan secara serentak karena masih menunggu putusan akhir dari MK.

Jika mengacu pada Peraturan MK No 4/2024, terdapat dua fase jadwal sidang. Pada fase pertama, pemeriksaan pendahuluan diagendakan pada 24-31 Desember 2024, sementara fase kedua akan dilaksanakan pada 9-14 Januari 2025. 

Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.

Terpisah, anggota KPU RI, Iffa Rosita mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang akan standby di hotel borobudur. Tim tersebut yang akan mendampingi. Baik tim litigasi seperti administrasi, jawaban dan alat bukti, penataan dan distribusi, maupun tim non litigasi yaitu tim helpdesk tim umum.

“Mereka akan stay (tinggal) di Jakarta sementara waktu untuk menerima konsultasi dari KPU provinsi kabu]aten/kota,” jelasnya.

Melalui data rekap PHPU berdasarkan provinsi, tercatat ada 3 wilayah yang tak melaporkan sengekta PHP yaitu Jakarta, Bali, dan DIY. 

“Minus Jakarta, DIY dan Bali yang tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” tandasnya. (Dev/I-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya