Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Jakarta Perpanjang Rekor tanpa Gugatan Sejak 2007

Tri Subarkah
12/12/2024 12:22
KPU Jakarta Perpanjang Rekor tanpa Gugatan Sejak 2007
Pilkada Serentak 2024 telah digelar pada 27 November.(MI)

PEMILIHAN Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta 2024 memperpanjang torehan positif bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Pasalnya, hasil rekapitulasi suara pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024. 

"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," ujar Doddy kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).

Diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) lalu. Pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) yang diusung PDI Perjuangan meraih 2.183.239 suara atau 50,07%, memastikan kemenangan dengan hanya satu putaran.

Sementara, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus memperoleh 1.718.160 suara atau 39,4%. Adapun pasangan calon nomor urut 2 yang maju dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mendapat 459.230 suara atau 10,53%.

Rido dan Dharma-Kun sebenarnya memiliki waktu tiga hari kerja untuk menggugat ke MK selama tiga hari sejak KPU menetapkan  hasil Pilkada Jakarta 2024. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, kedua pihak tak mengajukan permohonan gugatan.

Meski tak digugat, Doddy menyebut KPU DKI Jakarta tak dapat langsung menetapkan Pramono-Rano sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih. Sebab, pihaknya masih menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," pungkasnya. (Tri/I-2)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya