Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMILIHAN Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta 2024 memperpanjang torehan positif bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Pasalnya, hasil rekapitulasi suara pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya menghormati apapun sikap dan keputusan masing-masing pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," ujar Doddy kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12) lalu. Pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) yang diusung PDI Perjuangan meraih 2.183.239 suara atau 50,07%, memastikan kemenangan dengan hanya satu putaran.
Sementara, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus memperoleh 1.718.160 suara atau 39,4%. Adapun pasangan calon nomor urut 2 yang maju dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mendapat 459.230 suara atau 10,53%.
Rido dan Dharma-Kun sebenarnya memiliki waktu tiga hari kerja untuk menggugat ke MK selama tiga hari sejak KPU menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, kedua pihak tak mengajukan permohonan gugatan.
Meski tak digugat, Doddy menyebut KPU DKI Jakarta tak dapat langsung menetapkan Pramono-Rano sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih. Sebab, pihaknya masih menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," pungkasnya. (Tri/I-2)
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Ia melayangkan gugatan Tragedi Kanjuruhan untuk mencari keadilan. Ia pun menjelaskan hingga saat ini dirinya masih mengalami trauma dan rasa sakit di bagian kaki pasca kejadian.
KETUA DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan kekalahan pasangan Airin Rachmy Diany-Ade Sumardi di Pilkada Banten 2024 merupakan sebuah anomali.
PKPU Nomor 18/2024 sendiri memang tidak merinci tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang terpilih tanpa permohonan perselisihan sengketa hasil pilkada.
Emrus mengatakan bahwa salah satu faktor berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan namun ternyata nihil.
Jelang Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Tingkat Provinsi
Paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) unggul dari Paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido) di Jakarta Utara.
Permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada ke MK adalah hak setiap pasangan calon dalam prinsip keadilan pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved