Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
SETELAH merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, puluhan ribu masyarakat di sejumlah daerah akan kembali ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, pemungutan suara ulang (PSU) gelombang pertama sudah dilakukan pada Sabtu (22/3) lalu. Adapun PSU Pilkada 2024 gelombang kedua diagendakan pada Sabtu (5/4) mendatang dengan menyasar 50 ribu lebih pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan persiapan PSU gelombang kedua berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah semuanya sudah disiapkan dengan baik," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (3/4).
Idham mengungkap, ada lima kabupaten/kota yang akan menggelar PSU pada akhir pekan mendatang. Kelimanya adalah Kota Sabang untuk 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Paya Seunara dengan total pemilih 541 orang, Kabupaten Banggai untuk 89 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya dengan total pemilih 37.830 orang.
Berikutnya, 21 TPS di Kabupaten Bungo dengan total pemilih 8.412 orang, 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu dengan total pemilih 3.891 orang, dan 1 TPS di Kabupaten Buru dengan total pemilih 608 orang. Selain PSU, Kabupaten Buru juga akan menggelar penghitungan ulang surat suara (PUSS), tepatnya di 1 TPS pada Kecamatan Namlea dengan total pemilih 523.
Adapun total pemilih yang terdampak pada pelaksanaan PSU dan PUSS gelombang kedua adalah 51.805 orang. Idham menjelaskan, dalam menggelar PSU gelombang kedua, jajarannya di daerah sudah memaksimalkan mekanisme sosialisasi kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pindahan, maupun tambahan.
"Selain itu, KPU RI menegaskan kepada KPPS agar memastikan seluruh formulir Model C. Pemberitahuan dapat terdistribusi kepada pemilih terdaftar yang berhak," jelasnya.
(Tri/P-3)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK.
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai.
Selain itu, untuk memperkuat pembuktian dan argumentasi KPU dalam menghadapi gugatan, Idham menjelaskan pihaknya telah membentuk tim hukum khusus.
Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.
Idham menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup diri ataupun menolak kritik dari berbagai pihak mengenai berbagai persoalan teknis maupun substansial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved