Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, puluhan ribu masyarakat di sejumlah daerah akan kembali ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, pemungutan suara ulang (PSU) gelombang pertama sudah dilakukan pada Sabtu (22/3) lalu. Adapun PSU Pilkada 2024 gelombang kedua diagendakan pada Sabtu (5/4) mendatang dengan menyasar 50 ribu lebih pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan persiapan PSU gelombang kedua berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah semuanya sudah disiapkan dengan baik," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (3/4).
Idham mengungkap, ada lima kabupaten/kota yang akan menggelar PSU pada akhir pekan mendatang. Kelimanya adalah Kota Sabang untuk 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Paya Seunara dengan total pemilih 541 orang, Kabupaten Banggai untuk 89 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya dengan total pemilih 37.830 orang.
Berikutnya, 21 TPS di Kabupaten Bungo dengan total pemilih 8.412 orang, 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu dengan total pemilih 3.891 orang, dan 1 TPS di Kabupaten Buru dengan total pemilih 608 orang. Selain PSU, Kabupaten Buru juga akan menggelar penghitungan ulang surat suara (PUSS), tepatnya di 1 TPS pada Kecamatan Namlea dengan total pemilih 523.
Adapun total pemilih yang terdampak pada pelaksanaan PSU dan PUSS gelombang kedua adalah 51.805 orang. Idham menjelaskan, dalam menggelar PSU gelombang kedua, jajarannya di daerah sudah memaksimalkan mekanisme sosialisasi kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pindahan, maupun tambahan.
"Selain itu, KPU RI menegaskan kepada KPPS agar memastikan seluruh formulir Model C. Pemberitahuan dapat terdistribusi kepada pemilih terdaftar yang berhak," jelasnya.
(Tri/P-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Independensi penyelenggara pemilu menjadi pondasi utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan prinsip hukum dan profesionalisme.
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK.
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai.
Selain itu, untuk memperkuat pembuktian dan argumentasi KPU dalam menghadapi gugatan, Idham menjelaskan pihaknya telah membentuk tim hukum khusus.
Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved