Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SETELAH merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah, puluhan ribu masyarakat di sejumlah daerah akan kembali ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, pemungutan suara ulang (PSU) gelombang pertama sudah dilakukan pada Sabtu (22/3) lalu. Adapun PSU Pilkada 2024 gelombang kedua diagendakan pada Sabtu (5/4) mendatang dengan menyasar 50 ribu lebih pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan persiapan PSU gelombang kedua berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah semuanya sudah disiapkan dengan baik," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Kamis (3/4).
Idham mengungkap, ada lima kabupaten/kota yang akan menggelar PSU pada akhir pekan mendatang. Kelimanya adalah Kota Sabang untuk 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Paya Seunara dengan total pemilih 541 orang, Kabupaten Banggai untuk 89 TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya dengan total pemilih 37.830 orang.
Berikutnya, 21 TPS di Kabupaten Bungo dengan total pemilih 8.412 orang, 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu dengan total pemilih 3.891 orang, dan 1 TPS di Kabupaten Buru dengan total pemilih 608 orang. Selain PSU, Kabupaten Buru juga akan menggelar penghitungan ulang surat suara (PUSS), tepatnya di 1 TPS pada Kecamatan Namlea dengan total pemilih 523.
Adapun total pemilih yang terdampak pada pelaksanaan PSU dan PUSS gelombang kedua adalah 51.805 orang. Idham menjelaskan, dalam menggelar PSU gelombang kedua, jajarannya di daerah sudah memaksimalkan mekanisme sosialisasi kepada seluruh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, pindahan, maupun tambahan.
"Selain itu, KPU RI menegaskan kepada KPPS agar memastikan seluruh formulir Model C. Pemberitahuan dapat terdistribusi kepada pemilih terdaftar yang berhak," jelasnya.
(Tri/P-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Idham menegaskan bahwa KPU Kab. Puncak Jaya juga telah berkomunikasi dengan semua stakeholders atau para pihak terkait terkait tindak lanjut Putusan MK.
Idham mengatakan proses Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 telah selesai.
Selain itu, untuk memperkuat pembuktian dan argumentasi KPU dalam menghadapi gugatan, Idham menjelaskan pihaknya telah membentuk tim hukum khusus.
Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.
Idham menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup diri ataupun menolak kritik dari berbagai pihak mengenai berbagai persoalan teknis maupun substansial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved